11 September 2026
Daerah

Pulo Sarok Perkuat Kapasitas Masyarakat untuk Pemenuhan HAM

Foto : Kegiatan perkutan kapasitas masyarakat.(Khairi) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDesa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, merupakan satu-satunya desa Desa Binaan mulai memperkuat kapasitas masyarakat dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui program Desa Binaan Sadar HAM.

Program tersebut ditandai dengan peluncuran Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Desa Binaan Sadar HAM di Gedung Pemuda Pulo Sarok, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh itu mengusung tema “Mari Wujudkan Desa Pulo Sarok Menjadi Desa Sadar HAM”.

Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Aceh, Yusniar, SH, mengatakan Pulo Sarok menjadi satu-satunya desa di Aceh Singkil yang lolos verifikasi dari tiga desa yang sebelumnya diusulkan.

“Untuk Aceh Singkil ada tiga desa yang diusulkan menjadi desa binaan sadar HAM. Namun setelah diverifikasi, hanya Desa Pulo Sarok yang disetujui,” kata Yusniar.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari pembentukan desa binaan sadar HAM yang diinisiasi Kementerian HAM. Secara nasional, program itu menyasar 200 desa, sementara Aceh mendapat kuota 10 desa binaan.

Di Pulo Sarok, Fauziatul ditunjuk sebagai penggerak HAM. Ia diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah sekaligus mendorong penerapan prinsip HAM dalam pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Penggerak HAM Desa Pulo Sarok bernama Fauziatul yang akan menjembatani antara masyarakat dan negara atau pemerintah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengapresiasi program tersebut.

Menurutnya, penggerak HAM dapat membantu memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan kampung.

“Saya berharap penggerak HAM aktif menginisiasi penyusunan dokumen kampung dan ketertiban, serta konsisten dan intens berkomunikasi dengan aparatur Desa Pulo Sarok,” kata Riky.

Ia berharap peran penggerak HAM tidak sebatas sosialisasi, tetapi turut membantu mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tingkat kampung.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, juga menyambut baik terpilihnya Pulo Sarok. Ia menilai program tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kampung sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.

“Semoga semakin berkembang. Semoga desa lainnya bisa menyusul mendapat kesempatan jika anggarannya terpenuhi,” ujarnya.

Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, berharap status desa binaan sadar HAM memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong aparatur kampung semakin memahami pentingnya pemenuhan hak warga.

Dalam kegiatan tersebut, Penggerak HAM Pulo Sarok, Fauziatul, memaparkan materi tentang pengertian dan landasan hukum HAM, hak dan kewajiban dasar manusia, 10 hak dasar manusia, kewajiban masyarakat, serta konsep dan indikator desa sadar HAM.

Materi juga mencakup peran penggerak HAM dan rencana kerja yang akan diterapkan di Pulo Sarok. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan membahas penerapan prinsip HAM dalam kehidupan masyarakat yang memiliki karakter adat, budaya, dan nilai-nilai syariat Islam.

Program ini diharapkan tidak berhenti pada pemberian predikat desa binaan sadar HAM, tetapi menghasilkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kampung yang mampu memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.(Khairi)