11 September 2026
Opini

Praktik Joki Hajar Aswad Harus Dihentikan

OPINI - Ibadah haji dan umrah adalah momentum sakral di mana setiap muslim mendambakan kedekatan spiritual tertinggi kepada Allah SWT. Salah satu bentuk ketenteraman ibadah tersebut tercermin dalam ritual tawaf mengelilingi Ka’bah. Namun, kesucian momen ini belakangan kerap terusik oleh sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan, yakni maraknya praktik joki jasa mencium Hajar Aswad di Masjidil Haram.


Ulah dari para oknum joki ini kini sudah berada di tahap yang sangat mengganggu jemaah lain. Tindakan mereka yang menghalalkan segala cara mulai dari memotong jalur, menyikut, menarik, hingga membuka jalan secara paksa demi melayani "klien" yang membayar benar-benar tidak beretika dan menodai kesucian rumah Allah.

Mencoreng Reputasi Bangsa

Skat etika seolah runtuh demi keuntungan materi sepihak. Sangat disesalkan bahwa reputasi jemaah Indonesia yang selama ini dikenal luas di dunia internasional sebagai pribadi yang santun, ramah, dan tertib, harus tercoreng oleh egoisme segelintir orang. Terlebih lagi, telah diketahui secara pasti bahwa sebagian besar dari pelaku praktik ilegal ini adalah oknum yang berasal dari Indonesia.

Perilaku ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi pemandangan yang lazim atau dianggap angin lalu. Kita tidak bisa menutup mata bahwa tindakan sekelompok kecil oknum joki ini secara nyata merusak nama baik seluruh jemaah dan martabat bangsa Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Tuntutan Tindakan Tegas dan Segera

Melihat dampak buruk yang makin meluas, kompromi dan sekadar imbauan lisan sama sekali sudah tidak memadai. Harus ada tindakan hukum yang konkret, represif, dan segera di lapangan.

1. Kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah, Mendesak agar sistem pengawasan di sekitar area Ka'bah diperketat. Aparat keamanan (Asykar) harus dikerahkan secara khusus untuk menyisir, menangkap, dan membersihkan lingkaran tawaf dari sindikat joki ini. Kerajaan Arab Saudi perlu menerapkan sanksi hukum yang sangat berat, mulai dari denda finansial yang tinggi, penahanan, hingga deportasi dan pencekalan seumur hidup bagi siapa saja yang terbukti menjadi joki.

2. Kepada Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Arab Saudi: Kami menuntut peran diplomasi dan penegakan hukum yang proaktif. Kedubes RI harus bekerja sama secara intensif dengan kepolisian setempat untuk mengidentifikasi warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan ini. Oknum-oknum yang merusak nama baik bangsa ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk pencabutan paspor jika diperlukan, agar memberikan efek jera yang nyata.

Menolak Mudharat demi Sunnah

Tinjauan Fikih
Sebagai jemaah, kita juga dituntut untuk cerdas dan bijaksana dalam beribadah. Keinginan kuat untuk mencium Hajar Aswad memang didasari oleh sunnah Rasulullah SAW. Namun, dalam kaidah fikih, mengejar sesuatu yang hukumnya sunnah tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hal-hal yang hukumnya wajib.

Menjaga keselamatan diri dan tidak menyakiti sesama muslim saat beribadah hukumnya adalah wajib. Terkait hal ini, para ulama di dalam kitab-kitab fikih klasik telah memberikan garis pembatas yang tegas. Salah satunya diuraikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:

"Mencium Hajar Aswad itu sunnah, tetapi bisa menjadi tidak disunnahkan lagi (gugur hukum sunnahnya) jika ada kemungkinan membahayakan diri sendiri atau orang lain."

Rasulullah SAW juga secara eksplisit menegaskan larangan berbuat bahaya dalam sebuah hadis yang menjadi fondasi hukum Islam:

“Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan (bagi orang lain).” (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, Allah SWT secara tegas melarang perbuatan yang menyakiti kaum mukmin tanpa alasan yang benar di dalam Al-Qur'an

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Sebuah Imbauan Bersama

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, menggunakan jasa joki untuk mencium Hajar Aswad yang secara nyata mendatangkan mudharat dan kezaliman bagi jemaah lain bukan lagi sekadar urusan penyedia jasa ilegal, melainkan sebuah tindakan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan dosa dan haram dilakukan.

Jemaah Indonesia, untuk sama-sama berkomitmen tidak menggunakan jasa joki dengan alasan apa pun. Jangan menjadi bagian dari rantai kemaksiatan di tempat yang paling mulia. Jika situasi di sekitar Hajar Aswad sangat padat dan berisiko, ketahuilah bahwa syariat telah memberikan kemudahan (rukhsah). Kita cukup ber-istilam, yaitu memberikan isyarat lambaian tangan dan bertakbir ke arah Hajar Aswad dari jarak jauh saat tawaf. Langkah ini jauh lebih mulia, aman, dan diridai oleh Allah SWT.

Mari kita jaga kemurnian ibadah kita, lindungi keselamatan sesama jemaah, serta rawat martabat dan harga diri bangsa di tanah suci dengan tetap mengedepankan akhlakul karimah.

Oleh. Fakhrurrazi RA
Penulis adalah Rakyat Aceh Serambi Mekkah