17 November 2025
News

Bareskrim Bekukan Rp154,3 Miliar dari Ratusan Rekening Judi Online

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Pada 26 Agustus 2025, aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya dengan nilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar, seluruhnya diduga kuat terkait aktivitas judi online.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan dilakukan setelah Polri menerima dan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ungkap Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih.

Ia menegaskan, pemblokiran dan penyitaan tersebut bukan langkah akhir. Polri akan terus mengejar para pelaku serta jaringan di balik kejahatan siber ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan lebih rinci hasil penindakan, termasuk temuan baru dan strategi lanjutan dalam upaya pemberantasan judi online. (**)