Pemkab Pidie Jaya Minta Gampong Perbarui Data Warga Lewat SIKS-NG untuk Ketepatan Bansos
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya menegaskan komitmennya memastikan seluruh program bantuan sosial (bansos) berjalan tepat sasaran dengan dukungan data yang akurat dan mutakhir.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya integrasi dan validasi data penerima bantuan.
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, kepada Liputan Gampong News, Sabtu (2/5), menegaskan bahwa pembenahan data menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola bansos yang transparan dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN sangat penting untuk mencegah data ganda, penerima fiktif, maupun warga miskin yang belum terdata,” ujarnya.
Pemkab Pidie Jaya berharap penyaluran bansos ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk itu, Pemkab melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menginstruksikan seluruh pemerintah gampong agar segera melakukan pembaruan data kesejahteraan sosial masyarakat melalui aplikasi SIKS-NG.
Menurut Kepala Dinsos P3A, Azhariyadi, menjelaskan langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan akurasi data, sekaligus menjadi dasar dalam penetapan penerima berbagai program bantuan sosial.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh keuchik di Pidie Jaya itu, dijelaskan bahwa pembaruan data tersebut berkaitan langsung dengan penentuan tingkat kesejahteraan (desil) masyarakat.
Data ini akan menjadi rujukan utama dalam penyaluran sejumlah program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga berbagai program bantuan lain yang bersumber dari APBK, APBA, maupun APBN.
Pemerintah gampong diminta mengambil peran aktif melalui tiga langkah utama, yakni melakukan verifikasi dan validasi data warga secara menyeluruh, memperbarui data melalui aplikasi SIKS-NG sesuai ketentuan, serta menggelar musyawarah desa sebagai dasar penetapan usulan penerima.
Proses pembaruan ini dikelola melalui aplikasi SIKS-NG di bawah koordinasi Dinas Sosial, dengan pelaksanaan teknis oleh operator di masing-masing gampong.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga telah menyediakan panduan teknis penggunaan aplikasi yang dapat diakses oleh aparat desa/ gampong. (*)






