02 Mei 2026
Daerah

Dua Oknum LSM Bapeka NTB Dipolisikan Tuduhan Pemerasan, Fakta PT SMU Sanding Terbalik

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKota Bima Sekjen Adim dilaporkan oleh pihak Pemilik PT Sukses Mandiri Utama (SMU) Lilis Indriyani ke SPKT Polres Bima Kota sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: //V/20261 S/NTB/Res. Bima Kota

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/520/V/2026/NTB/Res Bima Kota, tanggal 01 Mei 2026. Atas dasar dugaan Tuduhan "Pemerasan"  Tidak Berdasar, Itu Adalah Mekanisme Penyelesaian Hak CPMI.

Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh PT Sukses Mandiri Utama ( SMU) terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, Adim, memberikan penjelasan komprehensif dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
 
Menurut Adim, narasi yang dibangun oleh pihak perusahaan sangat tidak profesional memutarbalikkan fakta hukum, dan merupakan upaya defensive mekanisme untuk menutupi ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukumnya.
 
"Kami menilai tuduhan pemerasan yang dilaporkan tersebut, sungguh sangat mengapresiasi dan menghargai langkah pemilik PT Sukses Mandiri Utama menempuh jalur hukum.  ironisnya, ini akan bersanding terbalik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti transfer yang mereka klaim sebagai alat bukti pemerasan, justru merupakan bukti otentik adanya mekanisme penyelesaian kewajiban pengembalian dana kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Ini bukan pemerasan, melainkan sisa hak pekerja yang disepakati bersama sebagai kompensasi jasa dan operasional advokasi," tegas Adim secara profesional.
 
Analisis dan Kronologis Hukum. Berdasarkan fakta lapangan serta kesepakatan yang terjadi, berikut adalah uraian objektifnya. Dasar Kewajiban Perusahaan
PT SMU memiliki kewajiban hukum mengembalikan dana sebesar Rp 4.600.000, per orang kepada 4 (empat) CPMI yang menjadi klien mereka.
 
Kemudian, di Kantor Cabang PT SMU Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Dalam hasil pertemuan resmi berlangsung tersebut  dihadiri oleh perwakilan perusahaan (Ibu Lilis) dan pengurus BAPEKA, telah dicapai kesepakatan musyawarah sebagai berikut. 
 
Poin 1, Perlu diketahui secara jelas bahwa pihak CPMI bersedia menerima pelunasan sebesar Rp 3.600.000,- per orang.

Poin 2: Selisih sisa dana sebesar Rp 1.000.000,- per orang (Total Rp 4.000.000,-) disepakati menjadi hak Bapeka sebagai Biaya Jasa Advokasi dan Operasional di Lapangan.
 
3. Realisasi Penyaluran Dana Mengingat urgensi tugas dan kondisi geografis saat hujan lebat yang mengharuskan perjalanan ke Disnaker Dompu, maka dilakukan pencairan tahap awal sebesar Rp 1.000.000,- untuk keperluan transportasi dan operasional. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama.
 
Temuan Ketidakwajaran dan Pola Pengelolaan Dana Pasca proses mediasi dan penyerahan dana kepada CPMI di kantor Dinas Tenaga Kerja, terdapat anomali dalam pertanggungjawaban sisa dana. Dari total kewajiban Rp 4.000.000,-, hanya terealisasi transfer sebesar Rp 2.000.000,- ke pihak BAPEKA.

Sisa saldo sebesar Rp 2.000.000,- tidak jelas pertanggungjawabannya, dengan narasi yang membingungkan dimana sebagian dana diklaim diberikan ke instansi lain, namun diduga kuat terjadi pengalihan wewenang yang tidak sesuai prosedur.
 
"Secara analitis, pola ini menunjukkan adanya upaya inkonsistensi dan potensi penyalahgunaan alur keuangan. Sangat memprihatinkan ketika nama baik instansi pemerintah diseret dalam upaya menutupi ketidakjelasan tersebut. Ini bukan soal pemerasan, tapi soal integritas pengelolaan uang rakyat," papar Adim.
 
Kesimpulan dan Sikap Kami Bapeka NTB Tasrif SH menyikapi laporan ini dengan kepala dingin namun tetap tegas. Kami siap menghadapi proses hukum yang ada karena kami yakin bertindak sesuai koridor kesepakatan dan demi kepentingan perlindungan pekerja migran.
 
"Kami tidak meminta, ini menerima berdasarkan kesepakatan. Jika mereka merasa dirugikan, silakan buka kembali dokumen kesepakatan dan bukti transfernya secara utuh. Kebenaran akan terungkap melalui bukti-bukti yang ada, bukan melalui narasi yang diputarbalikkan," tutup Adim.

Setelah dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya Pihak pemilik PT SMU Lilis Indriyani untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan dua orang Oknum anggota LSM Bapeka NTB dilaporkan tersebut. Pihaknya menanggapi, ” Jangan dulu bang nanti tunggu proses APH aja dulu”.  Pada hari Sabtu tanggal (2/Mei/2026).

Adapun perkembangan laporan polisi tersebut, hingga berita ini dipublikasikan pimpinan redaksi Media Bapeka Nusantara. Pihak penegak hukum APH kepolisian Polres Bima Kota belum dikonfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan pemerasan. (ARYA)