26 Juli 2025
Sosial

Disabilitas Pidie Jaya Kecewa, Perangkat Desa Dinilai Abaikan Perbup Dana Gampong

Foto : Maimun, Penasehat PPDI Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID — Penyandang disabilitas di Kabupaten Pidie Jaya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap sebagian aparatur desa yang dinilai mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025.

Perbup yang mengatur alokasi dana gampong untuk pemberdayaan masyarakat miskin disabilitas itu seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan.

Dalam Perbup tersebut, dinyatakan bahwa setiap desa wajib memberikan bantuan kerja minimal Rp 5 juta per orang bagi penyandang disabilitas, dengan minimal satu penerima per desa. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan banyak desa yang abai terhadap ketentuan ini, bahkan seakan menutup mata terhadap keberadaan kelompok rentan tersebut.

Kepada liputangampongnews.id, Jumat (25/7), Maimun, Penasehat organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pidie Jaya, menyampaikan rasa kecewa dan kekhawatirannya.

 “Ada 1.589 penyandang disabilitas tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya. Kami bukan minta belas kasihan, tapi dukungan agar bisa berdiri sendiri. Realisasi bantuan ini bukan soal angka, melainkan soal harapan hidup layak dan kemandirian,” tegas Maimun.

Menurutnya, perangkat desa (gampong, Aceh) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan sosial malah menunjukkan sikap abai dan lalai terhadap amanah bupati. Mereka secara terang-terangan memperlihatkan sikap acuh tak acuh serta diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, mengingkari tanggung jawab dasar mereka dalam melindungi dan melayani seluruh warga tanpa kecuali.

“Kami mohon Bupati Pidie Jaya yang baru untuk segera menegaskan pelaksanaan Perbup ini. Jangan biarkan kami terus terlupakan dan dipinggirkan hanya karena keterbatasan fisik kami,” pinta Maimun dengan nada haru.

Meski kecewa, penyandang disabilitas tetap berharap pemerintah gampong membuka mata dan hati untuk mengintegrasikan mereka dalam pembangunan.

Mereka (Disabilitas) menuntut penghormatan dan kesempatan hidup bermartabat, bukan sekadar menjadi objek belas kasihan atau penerima sedekah." Pungkasnya. (*)