15 September 2025
Daerah

Dana Perjalanan Dinas & Honor ASN Aceh Barat Bermasalah, Nilainya Tembus Rp2,7 Miliar

Foto : Dok. Google Images/Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDAudit BPK RI mengungkap dana perjalanan dinas dan honorarium tak sesuai ketentuan di 43 OPD dan SMP Aceh Barat mencapai Rp2,769 miliar. Dari jumlah itu, Rp2,538 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, Selasa (12/8).

Inspektur Kabupaten, Zakaria Mahmud, menyebut sisa Rp231,373 juta masih dalam proses pengembalian. Dana tersebut berasal dari kegiatan tahun anggaran 2024.

Rinciannya, perjalanan dinas bermasalah senilai Rp994,84 juta, honorarium Rp840,9 juta, dan sejumlah temuan lain. Semua pihak diminta menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Pemkab optimistis seluruh dana akan kembali. Proses pengembalian dipantau ketat dan dilaporkan kepada pimpinan daerah.

BPK memberi waktu 60 hari sejak audit keluar untuk menyelesaikan pengembalian. Jika tidak, langkah hukum akan diambil. (**)