Yeni Lysha Ditangkap di Jepara, Akhiri Pelarian Panjang Kasus Penganiayaan Anak Tiri
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Setelah menghilang selama empat tahun, Yeni Lysha, dosen perguruan tinggi di luar Aceh yang menjadi buronan dalam kasus kekerasan terhadap anak tiri, akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (18/5).
Ia merupakan istri muda dari oknum Hakim yang berdinas di lingkungan pengadilan agama ini, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita terkait: Kepincut Istri Muda, Oknum Hakim Tiga Raksa Jakarta, Telantarkan Anak Kandung
Kasus bermula pada Januari 2020, saat Yeni melakukan kekerasan berulang terhadap anak suaminya yang masih di bawah umur di Bireuen, Aceh. Luka fisik dan trauma mendalam yang dialami korban diperkuat melalui visum dan menjadi dasar dalam proses hukum.
Yeni, yang sempat banding dan kemudian mangkir dari eksekusi putusan, masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Ia akhirnya diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Jepara tanpa perlawanan, dan langsung diterbangkan ke Aceh untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bireuen.Kepala Kejari Bireuen menyatakan apresiasi atas penangkapan ini dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak. "Tidak ada ruang aman bagi pelanggar hukum," ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan.
Kasus ini juga menyeret nama Abd. Halim Zailani, ayah korban sekaligus pejabat di lingkungan peradilan agama. Sang ibu kandung korban, Welly Wisiska, yang berdomisili di Kutacane, Aceh Tenggara lewat media sosialnya akun Dapoer Ame Kembar menyambut lega penangkapan ini, berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Penangkapan Yeni Lysha menutup satu babak dalam perjuangan panjang korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelarian tak mampu menghindarkan siapa pun dari hukum. (**)