SPSI Aceh Singkil Demo, Soroti Mandeknya LKS Tripartit dan Minimnya Perhatian Pemda
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Senin (4/5/2026). Aksi ini menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum mendapat kejelasan dari pemerintah daerah.
Salah satu isu utama yang disuarakan adalah belum jelasnya keberadaan dan fungsi Kantor LKS Tripartit, yang seharusnya menjadi wadah penyelesaian persoalan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Padahal, pembentukan lembaga tersebut telah diminta sejak satu tahun lalu.
Koordinator aksi, Syafii Bancin, menyebut kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja. Ia menilai janji pemerintah daerah terkait LKS Tripartit belum direalisasikan, sehingga pekerja kehilangan ruang resmi untuk menyampaikan dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Ini menyangkut sekitar 22 ribu tenaga kerja di Aceh Singkil. Tapi hingga kini belum ada kejelasan. Kami merasa seperti dipermainkan,” ujarnya.
Selain itu, para buruh juga menyoroti minimnya kehadiran pemerintah daerah dalam merespons aspirasi mereka. Dalam aksi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, yang semakin menambah kekecewaan massa.
Sekretaris SPSI, Raja Mauli, menilai pemerintah terkesan menghindari dialog langsung dengan pekerja. Ia juga menyinggung belum difasilitasinya peringatan May Day 2026, yang dianggap sebagai bentuk kurangnya perhatian terhadap buruh.
Permasalahan lain yang diangkat adalah kondisi kesejahteraan pekerja yang dinilai masih jauh dari layak. Buruh mengeluhkan tingginya beban pajak, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan.
Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja lebih aktif turun ke lapangan untuk mengevaluasi kondisi pekerja di perusahaan. Selama ini, menurut mereka, pengawasan dinilai belum maksimal.
“Kami butuh pemerintah hadir langsung melihat kondisi di lapangan, bukan hanya menerima laporan,” kata salah satu orator.
Dalam tuntutannya, SPSI juga mendorong pembentukan Satgas PHK untuk melindungi hak pekerja, serta meminta DPRK dan instansi terkait lebih serius mengawal persoalan buruh di daerah.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kepala daerah. Ia menyebut aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti, termasuk terkait pembentukan dan penguatan LKS Tripartit.
Namun demikian, para pekerja berharap komitmen tersebut tidak kembali menjadi janji tanpa realisasi. Mereka menegaskan, jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, aksi dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar.
Ketua DPRK Aceh Singkil juga menanggapi aksi unjuk rasa, bahwa siap mengawal aspirasi, dan mengawal apa-apa harapan kedepan. LKS yang belum maksimal tahun lalu, tahun ini akan dimaksimalkan.
Permohonan yang disampaikan SPSI Aceh Singkil itu, yakni meminta Pemda Aceh Singkil menghidupkan kembali LKS Tripartit sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Selain itu, SPSI juga mendesak pembentukan Dewan Pengupahan serta penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai bentuk kepastian standar upah bagi pekerja di Aceh Singkil.
Tak hanya itu, SPSI meminta Pemda bersama DPRK Aceh Singkil untuk mengalokasikan anggaran kegiatan Hari Buruh Internasional (May Day) untuk tahun 2025 dan 2026, sebagai bentuk perhatian terhadap kaum buruh.
Dalam poin lainnya, SPSI mendorong pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna mengantisipasi dan menangani kasus PHK yang merugikan pekerja.
SPSI juga mengusulkan agar pemerintah dan kepolisian segera menerbitkan dasar hukum pembentukan sub-direktorat khusus pidana ketenagakerjaan di bawah fungsi reserse kriminal khusus. Unit ini diharapkan dapat dibentuk mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polres guna memperkuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, SPSI meminta pemerintah melalui perguruan tinggi untuk mengalokasikan dana riset terkait hukum pidana ketenagakerjaan, guna memperkuat kajian akademis dan regulasi di bidang tersebut.
Terakhir, SPSI menekankan agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil lebih aktif dan inovatif dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
SPSI berharap seluruh tuntutan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh Singkil. (Khairi)






