Menggali Potensi PAD Pidie Jaya: Antara Penolakan Wajib Pajak dan Lemahnya Pengelolaan Aset Daerah
Foto : Dok. Google Image/Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
OPINI - Salah satu masalah mendasar yang menghambat kemajuan pembangunan di Kabupaten Pidie Jaya adalah rendahnya tingkat kesadaran perpajakan di kalangan pengusaha dan masyarakat. Bahkan lebih dari sekadar ketidaktahuan, ditemukan sikap penolakan terbuka dari sebagian pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Kenyataan ini bukan sekadar asumsi, melainkan temuan nyata yang diakui langsung oleh petugas yang bertugas mengumpulkan pendapatan daerah di lapangan.
Penting untuk dipahami bahwa Pendapatan Asli Daerah atau yang biasa disingkat PAD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. PAD adalah sumber dana yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku, yang hakikatnya diberikan sebagai wujud otonomi daerah. Melalui PAD, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mendanai berbagai program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki masyarakat setempat.
Di lapangan, tantangan ini terasa sangat nyata dan membebani petugas. Seorang pengutip pajak mengaku kerap mengalami kesulitan ekstrem saat berhadapan dengan wajib pajak. Alih-alih menyambut dengan baik, kunjungan penagihan justru sering berujung pada perdebatan panas bahkan adu mulut. Sikap keberatan yang berlebihan ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam bernegara masih sangat lemah tertanam di benak sebagian warga.
Rendahnya kepatuhan perpajakan ini diperparah dengan belum tergarapnya sepenuhnya berbagai sumber potensi pendapatan yang sebenarnya tersedia. Berbagai jenis pajak seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan, serta retribusi daerah belum dimanfaatkan secara maksimal. Akibatnya, pundi-pundi kas daerah tidak terisi sebagaimana mestinya padahal sektor-sektor tersebut memiliki peluang besar untuk berkontribusi membiayai pembangunan.
Masalah tidak berhenti pada ketidakmampuan memungut pajak saja, melainkan juga menyentuh aset milik pemerintah daerah. Berbagai aset seperti tanah kebun, tanah sawah, hingga alat berat milik kabupaten belum dikelola secara profesional. Banyak dari aset strategis ini justru tidak memberikan hasil apa pun bagi kas daerah, padahal seharusnya aset-aset tersebut menjadi sumber penghasilan yang stabil dan berkelanjutan.
Belum lama ini, mencuat kasus pengelolaan lahan milik pemerintah yang menjadi sorotan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya. Temuan awal menunjukkan adanya ketidakjelasan menyeluruh terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah kebun serta sawah milik daerah. Tidak tercatat dengan jelas siapa yang menggarap, berapa luasnya, dan berapa nilai manfaat yang diserahkan kepada kas negara setiap tahunnya.
Situasi ini memaksa auditor internal pemerintah daerah turun langsung melakukan investigasi mendalam. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, karena lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan daerah. Tanpa kejelasan administrasi, aset milik rakyat rentan dikuasai secara tidak sah atau dimanfaatkan tanpa memberikan imbal hasil yang wajar.
Sektor penyewaan alat berat juga tidak luput dari sorotan. Keluhan datang dari pihak penyewa yang mengaku kecewa karena sering kali mendapatkan unit alat berat dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai. Akibatnya, penyewa terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan sebelum alat tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini jelas mencerminkan buruknya standar pemeliharaan dan pengawasan aset daerah.
Sikap pengelolaan yang sembarangan ini menunjukkan masih ada pemahaman keliru di kalangan sebagian pihak yang menganggap aset pemerintah dapat diperlakukan sewenang-wenang. Padahal, harus disadari sepenuhnya bahwa tanah, alat, dan fasilitas milik pemerintah adalah milik seluruh rakyat. Pengelolaannya tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan harus tunduk sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku.
Kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung terasa bagi masyarakat luas. Semakin sedikit dana yang masuk ke kas daerah, semakin terbatas pula kemampuan pemerintah membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya. Singkatnya, ketidakdisiplinan dalam membayar pajak dan mengelola aset menjadi penghambat utama kesejahteraan bersama.
Langkah pertama yang harus segera ditempuh adalah memperkuat sosialisasi dan edukasi perpajakan secara berkelanjutan. Masyarakat dan pengusaha perlu diberi pemahaman yang benar bahwa membayar pajak bukanlah beban semata, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan. Transparansi penggunaan dana pajak juga harus ditunjukkan agar muncul rasa percaya dan kepedulian dari wajib pajak.
Di sisi lain, sistem administrasi dan pencatatan aset daerah harus diperbaiki secara menyeluruh. Pemerintah kabupaten wajib memiliki data yang lengkap, akurat, dan terbuka mengenai jumlah, kondisi, serta nilai ekonomi setiap aset yang dimiliki. Dengan data yang jelas, potensi penyewaan dan pemanfaatan aset dapat direncanakan dengan matang agar memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
Terkait kasus tanah dan alat berat, hasil investigasi Inspektorat harus ditindaklanjuti secara tegas dan adil. Jika ditemukan penyimpangan atau penguasaan yang tidak sah, maka harus dikembalikan fungsinya sesuai ketentuan. Demikian pula dengan pemeliharaan aset, perlu dibuat standar operasional yang ketat sehingga setiap barang milik daerah selalu dalam kondisi layak dan siap digunakan untuk kepentingan umum maupun disewakan dengan nilai wajar.
Perlunya dibangun sistem pengawasan yang terpadu agar tidak ada lagi celah penyimpangan. Bukan hanya dari pihak internal pemerintah, tetapi pengawasan juga dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan unsur independen. Akuntabilitas yang tinggi akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari pajak maupun pemanfaatan aset digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, kemajuan Kabupaten Pidie Jaya sangat bergantung pada kesadaran kolektif dan pengelolaan yang bersih. Masyarakat harus sadar bahwa membayar pajak adalah kewajiban mulia, sementara pemerintah wajib mengelola kekayaan daerah dengan penuh tanggung jawab. Jika keduanya berjalan selaras, maka potensi pendapatan daerah dapat tergali sepenuhnya untuk mewujudkan Pidie Jaya yang mandiri, maju, dan sejahtera. (TS)







