19 Juli 2025
Komunitas Pijay Gleeh

RTH Kantor Tak Sama dengan RTH Publik, Ketua Pijay Gleeh: Jangan Dibenturkan, Tetap Jaga Kehijauan

Foto : Fazli Husin, Ketua Komunitas Pijay Gleeh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSorotan terhadap penataan ulang halaman Kantor Bupati Pidie Jaya yang melibatkan penebangan beberapa pohon memicu diskusi soal ruang terbuka hijau (RTH). Namun, menurut pemerhati lingkungan Fazli Husin, yang juga Ketua Komunitas Pijay Gleeh polemik ini perlu dilihat secara utuh dan objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memaknai jenis-jenis RTH.

“Hal terpenting yang harus dipahami adalah perbedaan antara RTH publik dan RTH kantor. Keduanya punya fungsi berbeda dan tidak bisa disamakan,” ujar Fazli. Ia menyatakan bahwa halaman kantor pemerintahan termasuk dalam kategori RTH terbatas yang memiliki fleksibilitas dalam penataan, selama tidak menghilangkan unsur hijau dan prinsip ramah lingkungan.

Menurutnya, RTH publik adalah kawasan terbuka yang sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, seperti taman kota, alun-alun, hingga hutan kota. Kawasan ini dilindungi secara ketat dalam Undang-Undang dan Qanun Tata Ruang, dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. “RTH publik wajib dijaga, minimal 20% dari wilayah kota. Tapi RTH kantor beda. Ini bagian dari fasilitas pemerintahan yang boleh ditata sesuai kebutuhan, asal tetap menjaga fungsi hijaunya,” terang Fazli, Jumat (18/7).

Terkait penataan halaman Kantor Bupati Pidie Jaya, ia mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menyimpulkan sebagai pelanggaran lingkungan. “Kalau pohon yang ditebang memang sudah tua dan membahayakan, lalu diganti dengan tanaman baru yang lebih sesuai, itu bukan penggundulan. Itu bagian dari revitalisasi yang sah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang jernih antara pemerintah dan masyarakat dalam setiap kebijakan tata ruang. “Ketika pemerintah terbuka soal apa yang dilakukan dan mengapa itu dilakukan, publik pun bisa menilai secara bijak. Jangan sampai miskomunikasi membuat kebijakan yang baik jadi terlihat sebaliknya,” ucap Fazli.

Fazli juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya soal melarang penebangan, tetapi juga soal bagaimana menanam ulang, merawat, dan memastikan fungsi ekologis tetap berjalan. “Yang kita dorong adalah penataan yang tetap berlandaskan kesadaran lingkungan. Bukan menolak perubahan, tapi memastikan perubahan itu tidak merusak,” tegasnya.

Dengan pemahaman yang menyeluruh dan komunikasi terbuka, ia berharap isu RTH tidak dijadikan ajang saling serang, melainkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya ruang hijau dalam kehidupan perkotaan. (**)