27 Februari 2026
Daerah

Rp178 Juta Dana Koperasi Diduga Digelapkan, Polres Langsa Didesak Bertindak Cepat

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan penggelapan dana sebesar Rp178 juta di Koperasi Perumda Tirta Keumuning Kota Langsa mencuat ke publik dan memicu keresahan di kalangan anggota. Dana yang bersumber dari iuran karyawan tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Mantan Ketua Koperasi berinisial “J” disebut-sebut terkait dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, terdapat selisih dana yang hingga kini belum dijelaskan alur penggunaan maupun laporan pertanggungjawabannya kepada anggota koperasi.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat ke nomor selulernya untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sejumlah karyawan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana koperasi, terlebih setelah mantan Ketua Koperasi tersebut memasuki masa pensiun. Mereka menegaskan bahwa dana koperasi merupakan milik bersama yang dikumpulkan dari iuran anggota untuk kepentingan kesejahteraan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Dana itu uang anggota. Jika benar ada yang hilang atau disalahgunakan, harus dijelaskan ke mana alirannya. Ini menyangkut hak seluruh anggota,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang berkembang menyebutkan, kasus ini telah dilaporkan ke polres langsa beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukumnya.

Ketua YARA Kota Langsa, H.A. Muthallib Ibr, mengatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lamban menangani perkara yang menyangkut dana masyarakat. “Jika alat bukti telah mencukupi, penyidik harus segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi anggota koperasi,” tegasnya, Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, pengelolaan dana koperasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena menyangkut amanah anggota. Dugaan penggelapan bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan hukum dan moral yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Perumda Tirta Keumuning maupun pihak kepolisian terkait tahapan penanganan perkara tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap secara terang dugaan kasus yang mencoreng kepercayaan anggota koperasi. (**)