Rakor PAKEM 2025 Digelar, Kejari Pidie Jaya Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Aliran Menyimpang
Foto : Rakor Pakem di Ruang rapat Kesbangpol Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan digelar, Kamis (7/8/2025) pagi dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda dan tokoh lintas sektor.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal, S.H., M.H., Plt. Kepala Kesbangpol Mahmudi, S.Sos., M.Pd., perwakilan MPU Pidie Jaya, Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Kemenag, para camat, hingga insan media.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019, di mana Kejaksaan bertindak sebagai Ketua Tim Koordinasi PAKEM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan deteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan atau membahayakan ideologi negara.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya menyampaikan pentingnya kewaspadaan menjelang pelaksanaan MTQ dan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Ia menegaskan bahwa ekspresi nasionalisme seperti pengibaran bendera sebelum 17 Agustus adalah simbol pemersatu bangsa, tanpa memandang latar belakang kepercayaan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk turut memantau keberadaan orang asing di wilayah masing-masing guna mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap stabilitas masyarakat.
“Kerukunan antar umat beragama adalah fondasi yang harus dijaga bersama. Para tokoh agama diharapkan menyampaikan ajaran dengan sederhana agar mudah dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang bisa memicu konflik,” pesan Hafrizal.
Rapat ditutup pada pukul 11.30 WIB dengan penegasan kembali bahwa Tim PAKEM bekerja untuk dan atas nama negara dalam mewujudkan jaminan konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yakni kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
"Tujuan bersama dalam kegiatan ini adalah menjaga perdamaian, agar masyarakat dapat beribadah dengan tentram," pungkas Hafrizal. (**)