07 Agustus 2025
Hukum

Tangkap DPO Bandar Narkoba, Polres Agara Tuai Apresiasi dari LIRA

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam menangkap seorang bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO), menuai apresiasi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, menyampaikan penghargaan atas kerja cepat dan terukur aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba lintas wilayah tersebut.

"Penangkapan DPO bandar narkoba ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Polres Agara dalam memberantas peredaran narkotika di bumi Sepakat Segenep," tegas Saleh, Rabu (6/8).

Tersangka yang berhasil dibekuk adalah Halimah alias Butet (43), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan di kawasan pegunungan Kabupaten Bener Meriah setelah yang bersangkutan buron sejak Juni 2025.Halimah diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar yang terungkap dari penangkapan lima pelaku lainnya pada 7 Juni 2025 lalu, yakni PA (21), GT (24), ESE (31), CP (27), dan JI (33)—seluruhnya warga Kecamatan Bukit Tusam.

"Pencarian terhadap Halimah hanya memakan waktu dua bulan, dan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Agara. Ini membuktikan keseriusan dan koordinasi lintas daerah yang solid," tambah Saleh.

Saat ini, Polres Aceh Tenggara masih memburu sejumlah nama yang masuk dalam daftar DPO narkoba lainnya, di antaranya:

  • Meri Pranata alias Blek, warga Medan, Nibung Raya, Petisah Tengah
  • Indah Sri Jilene alias Indah, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara
  • Iwan Gembung (nama samaran), warga Desa Ngkeran Alur Buluh, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara

Saleh Selian turut mengimbau kepada para DPO yang masih buron agar menyerahkan diri sebelum aparat mengambil langkah tegas.

"Jangan tunggu ditangkap. Serahkan diri demi hukum dan masa depan yang lebih baik," tutupnya. (*)