07 Agustus 2025
Hukum

Bansos Pidie Jaya Diperiksa, Sejumlah Kabid, Bendahara dan TKSK Digiring ke Kejaksaan

Foto : Dokumen Lama | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejri) Pidie Jaya terus menggali dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2024 yang diduga menyeret sejumlah pejabat dan tenaga pelaksana program.

Pemeriksaan kini mulai menyasar jajaran struktural dan fungsional di Dinas Sosial Pidie Jaya, termasuk sejumlah Kepala Bidang, Bendahara, staf terkait, serta sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Pemeriksaan intensif telah berlangsung sejak sepekan terakhir di Ruang Pemeriksaan Kejari Pidie Jaya. Para saksi yang dipanggil diminta membawa dokumen pendukung dan memberikan keterangan menyangkut pelaksanaan program bansos yang bersumber dari APBK Pidie Jaya, serta dari anggaran Kementerian Sosial dan Kementerian lainnya. 

Sementara itu, nama Agusmaidi, S.I.P., M.M., Plt. Kepala Dinas Sosial dan P3A Pidie Jaya, diduga sempat mencuat dalam isu pemanggilan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terhadap pemanggilan resmi terhadap dirinya.

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai posisi Plt. Kadis tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam mengurai arah dan alur program bantuan yang kini disorot publik dan penegak hukum. 

Info dihimpun awak media, Kamis (7/8/2025), pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang menjadi landasan hukum resmi penyelidikan oleh tim jaksa.

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi rakyat miskin, kini menjadi perhatian serius, terutama di tengah situasi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya pulih. 

Media juga memperoleh informasi bahwa sejumlah TKSK di beberapa kecamatan di Pidie Jaya turut dimintai keterangan dan ada juga yang tidak mendapatkan surat pemanggilan.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya menyasar pimpinan dinas, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan secara sistemik hingga level pelaksana teknis di lapangan. 

Sejumlah TKSK yang dikonfirmasi media membenarkan telah dipanggil dan diperiksa oleh jaksa. Mereka menyebut telah dimintai penjelasan terkait mekanisme pendataan, penyaluran, serta pelaporan bansos tahun 2024. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi awak media.

Publik kini menunggu: apakah Kejaksaan akan benar-benar tegas membongkar kasus ini hingga tuntas, atau sekadar menggertak tanpa hasil nyata? Yang jelas, setiap rupiah dana bansos yang diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang harus dibayar mahal di hadapan hukum. (**)