11 Februari 2026
Daerah

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - PT Global Bima Utama (PT GBU) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi jasa layanan telekomunikasi. Namun demikian, perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin.

Peristiwa tersebut diketahui pada 14 Januari 2026, saat korban atas nama Zakki Muammar melakukan login pada akun coretaxdjp.pajak.go.id. Pada menu pajak masukan, korban mendapati adanya data transaksi yang seolah-olah menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan pembelian dari PT Global Bima Utama. Padahal, korban mengatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun dengan perusahaan tersebut.

Penggunaan identitas korban tanpa hak tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi dan/atau kepentingan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara administratif, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta menimbulkan permasalahan hukum pada status akun wajib pajak korban, seolah-olah terlibat dalam transaksi fiktif yang tidak pernah terjadi.

Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum BOIHAQQI & PARTNERS telah melayangkan surat somasi (teguran hukum) kepada PT Global Bima Utama. Somasi pertama dengan Nomor: 08/SOMASI-II/BP.LO/II/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah guna menghindari upaya hukum lebih lanjut, tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

Karena tidak adanya respons maupun itikad baik, kuasa hukum korban kemudian mengirimkan surat penegasan (somasi lanjutan) dengan Nomor: 12/SOMASI-II/BP.LO/II/2026, terkait kewajiban PT Global Bima Utama untuk menindaklanjuti somasi pertama. Namun hingga saat ini, surat tersebut juga tidak memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, korban menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Aceh, serta berencana menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam waktu dekat. “Perkara ini perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Zakki.

Zakki juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang mengalami penggunaan data pribadi tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat lebih sigap dan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menyalahgunakan data masyarakat.  (R)