Diduga Palak Pasien BPJS, Oknum PIC di RS Bina Kasih Medan Disebut Minta Uang Jutaan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dugaan pungutan liar di layanan kesehatan kembali mencuat di Kota Medan. Seorang oknum petugas rumah sakit yang bertugas sebagai Person in Charge (PIC) BPJS di Rumah Sakit Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Sumatera Utara, diduga meminta uang jutaan rupiah kepada pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Informasi itu diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, sumber menyebut oknum petugas berinisial PG diduga meminta uang sebesar Rp1,3 juta dengan dalih pengurusan administrasi BPJS. Tak hanya itu, PG juga disebut kerap menekan dan menakut-nakuti pasien.
Jika uang yang diminta tidak diberikan, pasien disebut akan dialihkan menjadi pasien umum, sehingga harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan.
“Sering pasien ditakut-takuti. Kalau tidak bayar biaya administrasi yang ditentukan, pasien dijadikan pasien umum. Nilainya Rp1,3 juta untuk satu berkas satu pasien,” kata sumber kepada media ini, Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam posisi tertekan dan tidak memahami prosedur administrasi BPJS secara utuh, kata sumber, sejumlah pasien diduga akhirnya terpaksa menyerahkan uang yang diminta.
Masalah tak berhenti di sana, sumber juga mengungkap dugaan adanya permintaan biaya tambahan untuk layanan CT Scan sebesar Rp900 ribu, yang disebut diminta oleh oknum yang sama.
“Setelah uang administrasi BPJS itu diminta, ada juga biaya CT Scan Rp900 ribu,” ujar sumber.
Bermula dari Korban Kecelakaan
Menurut sumber, dugaan praktik tersebut mencuat setelah adanya pasien korban kecelakaan lalu lintas pada 25 Februari 2026. Korban disebut merupakan warga yang mengalami kecelakaan di kawasan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Medan, lalu dilarikan ke RS Bina Kasih untuk mendapat penanganan medis.
Dari peristiwa itu, dugaan pungutan liar disebut mulai terungkap. Sumber bahkan menyebut pola seperti ini bukan hal baru. Menurut dia, praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama.
“PG ini sudah lama sekali kerjanya begitu. Kalau tidak salah sudah sekitar sepuluh tahun dia bekerja di situ dan membidangi bagian BPJS dan Jasa Raharja,” ujar sumber.
Munculnya dugaan pungli di rumah sakit ini memicu desakan agar Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan segera turun tangan. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh diam terhadap dugaan permainan biaya di sektor pelayanan kesehatan, apalagi jika menyasar pasien pengguna BPJS dan korban kecelakaan.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan, melainkan dapat menjadi bentuk pemerasan terhadap orang sakit dan keluarga pasien yang sedang berada dalam kondisi rentan. Layanan BPJS semestinya menjadi jalur perlindungan sosial, bukan ruang gelap bagi oknum untuk memungut biaya dengan dalih administrasi.
Rumah sakit, lebih-lebih yang melayani masyarakat umum, tidak boleh berubah menjadi loket tekanan terhadap pasien miskin, korban kecelakaan, atau keluarga yang panik mencari pertolongan. Desakan publik kini mengarah pada dua hal: audit internal manajemen rumah sakit dan pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap seluruh prosedur administrasi BPJS di fasilitas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari Antonius Ginting selaku pemilik Rumah Sakit Bina Kasih serta pihak manajemen rumah sakit.
Konfirmasi juga telah diajukan secara terpisah kepada oknum petugas berinisial PG melalui sambungan telepon seluler.
Namun hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Dugaan Pungli di Rumah Sakit Bisa Berujung Pidana
Praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan kesehatan bukan perkara sepele. Jika terbukti, perbuatan semacam itu dapat masuk ke ranah pidana, terutama bila disertai unsur pemaksaan, intimidasi, penyalahgunaan jabatan, atau pengondisian pelayanan.
Sejumlah kalangan hukum menyebut, dugaan tindakan semacam ini dapat dikaitkan dengan pasal pemerasan maupun ketentuan tindak pidana korupsi, tergantung konstruksi hukum, status pelaku, dan unsur perbuatannya.
Karena itu, aparat penegak hukum, pengawas layanan kesehatan, hingga lembaga pengelola jaminan sosial diminta tidak menunggu kasus ini menguap.
Jika benar ada praktik sistematis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang pasien, tetapi juga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Sebab ketika orang sakit harus membayar agar tetap diakui sebagai peserta BPJS, yang rusak bukan cuma administrasi—yang runtuh adalah rasa keadilan.







