01 April 2026
Daerah

Damkar Lebih Gesit dari Polisi, Penanganan Laporan di Polres Bima Kota Tuai Kritik

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDFenomena sindiran “lebih cepat Damkar dari pada polisi” kian ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Dinas Pemadam Kebakaran dinilai responsif dan sigap, sementara sebagian laporan hukum justru dinilai berjalan lamban, memicu kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum, Sabtu (14/2).

Sorotan itu menguat setelah laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang diajukan Aryadin, wartawan sekaligus pengurus DPD MIO Kota Bima, belum menunjukkan kepastian hukum.

Diketahui, laporan tersebut tercatat di SPKT Polres Bima Kota pada 6 November 2025 dan menjadi perhatian kalangan pers di wilayah Bima.

Kasus bermula saat Aryadin melakukan peliputan di Puskesmas Ambalawi terkait pelayanan dan absensi pegawai. Ia mengaku dilarang mengambil foto dan video oleh Kepala Puskesmas.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Penyidik menyampaikan telah memanggil saksi dan melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor. Namun, perkara itu disebut masuk ranah pidana khusus (Tipiter), bukan pidana umum, sehingga penanganannya tidak dapat dilanjutkan di unit tersebut. Polisi menegaskan proses tetap berjalan sesuai prosedur.

Ketua DPD MIO Kota Bima, Sukirman SH yang akrab disapa Obama, mengecam dugaan penghalangan tugas wartawan tersebut. “Saya sesalkan tindakan Kepala PKM Ambalawi yang tidak punya etika dalam melayani tugas wartawan. Saya minta Kapolres Bima Kota bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan penanganan kasus tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, perbandingan dengan kecepatan Damkar menjadi simbol kekecewaan publik. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, agar keadilan tidak berhenti pada prosedur, melainkan benar-benar dirasakan oleh semua pihak. (ARY)