17 Februari 2026
Daerah

Bantuan untuk Rakyat atau Celah Korupsi, Siapa Bermain Dibalik Bantuan Presiden?

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Dugaan ketimpangan harga dalam penyaluran bantuan sapi dari Presiden RI, kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Timur memantik tanda tanya. Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPP Aceh Timur menemukan indikasi perbedaan mencolok antara nilai anggaran yang disebut mencapai Rp50 juta per ekor dengan harga pasar sapi di sejumlah kecamatan yang berkisar Rp13 juta hingga Rp15 juta per ekor.

Temuan awal itu diperoleh setelah tim melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan membandingkan harga sapi dengan spesifikasi sejenis di pasar lokal. Jika angka Rp50 juta per ekor benar tercantum dalam dokumen anggaran, sementara harga riil di lapangan jauh lebih rendah, publik berhak mempertanyakan komponen pembiayaan yang menyertainya.

Anggota Tim Investigasi BAI, Nyakli Maop, menyebut selisih harga tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Jika harga dalam anggaran Rp50 juta per ekor, sementara harga pasar hanya sekitar Rp13 sampai Rp15 juta, tentu perlu ada penjelasan terbuka kepada publik. Ini uang negara dan menyangkut bantuan untuk korban bencana,” tegasnya.

Secara simulatif, jika asumsi anggaran Rp50 juta per ekor dibandingkan harga riil Rp15 juta, terdapat selisih sekitar Rp35 juta per ekor. Dengan jumlah 10 ekor sapi, potensi selisih bisa mencapai Rp350 juta. Jika 20 ekor, angkanya melonjak hingga Rp700 juta. Perhitungan ini memang belum final dan masih memerlukan audit resmi, namun besarnya angka tersebut cukup untuk memicu pemeriksaan menyeluruh.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap pembelian wajib tunduk pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Perbedaan harga bisa saja terjadi apabila terdapat spesifikasi khusus seperti bobot premium, kualitas unggul, biaya distribusi, atau komponen teknis lainnya. Namun tanpa justifikasi rinci dan dokumen pendukung yang terbuka, selisih signifikan berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

BAI mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari dokumen kontrak, spesifikasi sapi, hingga mekanisme distribusi ke penerima manfaat. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi. Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi dan data pendukung diterima. (**)