27 Juli 2026
Daerah

Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Parkir RS Colombia Asia

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDAparat Penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peralih fungsian rumah dinas Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara yang berada di Jalan Listrik Medan, tepatnya di depan RS Colombia Asia Medan, menjadi lahan parkir selama bertahun-tahun.

" Udah lama ini parkirnya, yang ngelola RS Colombia Asia, setahu saya ini rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah Sumut, selama saya jualan disini, belum ada satu kali pun rumah ini atau bangunan ini di tempati, sekarang lihat lah, halamannya dijadikan parkir, isi rumahnya di penuhi barang-barang tidak terpakai," kata AL (45), warga setempat, Senin (27/7).

Benar saja, dari hasil investigasi wartawan di lokasi terlihat puluhan kendaraan bermotor dan mobil terparkir rapi di setiap sudut halaman. Begitu masuk kawasan rumah dinas Bank Mandiri tersebut, kita akan disambut oleh plang otomatis parkir milik pengelola Buana Parkir.

Tidak ada satupun pengelola yang akan memberi arahan saat akan parkir, konsumen di biarkan mencari lokasi tempat parkir sendiri..

Begitu masuk ke kawasan rumah dinas Bank Mandiri tersebut, akan terlihat luasnya lokasi halaman dan besarnya rumah dinas yang terdiri dari dua bangunan. Dimana dapat dilihat didalamnya jadi gudang barang-barang tidak terpakai.


Padahal, diketahui sesuai dengan Aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Pertama, Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.
Golongan II: Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas. 
Golongan III: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban,
Menjaga dan Merawat, Penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.
Kemudian garis besarnya adalah Larangan Alih Fungsi, Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Dan yang terakhir adalah Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.

Ketika hal tersebut di konfirmasi ke Legal Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara I Firman Ferry Irawan menyebutkan bahwa dari pengelolaan aset tersebut semua di pusat

" Info yang baru masuk itu kelolaan orang unit di kantor pusat kak, jadi kalau ada pun infonya kerjasama ke KP kak tapi masih saya tanyakan lagi masih nunggu jawaban pic kantor pusatnya kak," terangnya via pesan WhatsApp.

Sambil menjelaskan saat ini  kalau asset seperti itu dipegang kantor pusat jakarta dokumennya. 

"Sekarang kalau asset-aset gitu yang megang jakarta kak dokumennya. Karena kemarin kami tanya pegawai yang biasa koordinasi ke asset pihak asset jakarta kalau yang penggunaan lahan ada dari kantor pusat yang pegang kak," tutupnya.(DE)