18 Mei 2026
Daerah

YARA Langsa Dampingi Muhammad Alan Lapor Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Aceh Timur

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTim kuasa hukum Muhammad Alan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa resmi mendampingi kliennya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, Senin (18/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat yang diduga memuat keterangan mengenai status perceraian. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak berinisial MS, S, Z, AA dan ZK turut disebutkan terkait dugaan perkara tersebut. Usai laporan diterima pihak SPKT Polres Aceh Timur, proses hukum kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pelapor guna pengambilan keterangan dan klarifikasi awal oleh penyidik kepolisian.

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi Muhammad Alan terdiri dari Jemi Rhoma, SH selaku Ketua Tim, Muhammad Nazar, SH, CPM, H.A. Muthalib, SE, SH, M.Si, M.Kn, CPM, CPArb, Dr. Andi Khadafi, SHI, MH, M. Sandra Yadi, SH, CPM, CDBP, CPLA, serta Haikal Mabruri, SH.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Jemi Rhoma mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak kliennya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh perangkat desa itu telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” ujar Jemi kepada sejumlah awak media di depan Mapolres Aceh Timur.

Jemi menambahkan, pihaknya menilai setiap dokumen yang berkaitan dengan status perceraian seharusnya melibatkan kliennya, Muhammad Alan, dan tidak dilakukan secara sepihak. Ia juga menyinggung adanya video yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak MS telah bercerai selama satu tahun, sementara proses perceraian antara Meutia Sari dan Muhammad Alan disebut masih berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (19/5/2026), setelah sebelumnya pihak penggugat dilaporkan tidak menghadiri persidangan. (R)