30 Oktober 2026
Daerah

Usai Shalat Jumat, Jamaah Pasang Spanduk Protes di Pagar MAN 1 Pidie Jaya, Ada Apa?

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Usai melaksanakan shalat Jumat (30/10), ratusan jamaah Masjid At-Taqwa Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menggelar aksi protes dengan memasang sejumlah spanduk dan poster di pagar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa yang kini memasuki ranah hukum.

Sejumlah spanduk yang terpasang memuat tuntutan masyarakat terkait status tanah wakaf tersebut. Salah satu spanduk secara tegas bertuliskan, “Dilarang Melakukan Aktivitas Pembangunan ataupun Kegiatan Lainnya di Atas Tanah Wakaf Milik Masjid Besar At-Taqwa Meureudu.” Spanduk itu juga mencantumkan keterangan bahwa tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum Syahbanda Haji Cut di hadapan masyarakat Kemukiman Meureudu pada 1937.

Selain menyuarakan larangan aktivitas di atas lahan yang disengketakan, masyarakat juga meminta kedatangan Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya, Pak Daud Pakeh, dan Kepala Sekolah MAN 1 Pidie Jaya. Pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat di tengah berlangsungnya perselisihan mengenai status tanah.

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas 3.685 meter persegi yang diklaim oleh pihak penggugat telah diwakafkan sejak 1937. Persoalan ini kemudian berujung pada gugatan terhadap MAN 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama Republik Indonesia, terutama menyangkut status kepemilikan serta peruntukan lahan yang kini digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan para penggugat adalah keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia. Persoalan mengenai riwayat tanah wakaf dan status sertifikat tersebut menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan para pihak dalam proses hukum.

Pada spanduk yang terpasang juga tercantum perkara Nomor 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd di Mahkamah Syar'iyah Meureudu. Melalui aksi tersebut, masyarakat menyuarakan tuntutan agar status tanah yang mereka yakini sebagai wakaf Masjid At-Taqwa mendapat kepastian hukum. Penyelesaian sengketa diharapkan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjaga ketertiban serta menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. (**)