MAN 1 Pidie Jaya Digugat, Tanah Wakaf Masjid At-Taqwa Dipersoalkan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, memasuki ranah hukum. Lahan seluas 3.685 meter persegi yang diklaim telah diwakafkan sejak 1937 itu kini menjadi objek gugatan terhadap Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Perselisihan tersebut berpusat pada status kepemilikan dan peruntukan lahan, termasuk Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia yang dipersoalkan oleh para penggugat.
Melalui Law Firm Mustari Mukhtar & Partners, tiga orang yang mengaku sebagai nazir wakaf, yakni Ir. H. Sulaiman Ary, M. Khairul Munawar, dan Muhammad bin Muhammad Thaib, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd.
Dalam gugatannya, mereka menyatakan bahwa tanah di Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, merupakan wakaf almarhum Syahbanda Haji Cut untuk Masjid At-Taqwa pada 1937. Menurut para penggugat, penyerahan wakaf dilakukan secara lisan di hadapan masyarakat dan riwayatnya diwariskan secara turun-temurun.
"Yang kami persoalkan adalah penguasaan lahan oleh MAN 1 Pidie Jaya karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal tanah wakaf. Kami juga tidak pernah menyetujui perubahan peruntukan lahan tersebut," kata Mustari Mukhtar, Kamis (29/10/2026).
Perselisihan ini juga berkaitan dengan perjanjian pinjam pakai tertanggal 8 April 1991. Berdasarkan uraian dalam gugatan, kesepakatan tersebut hanya mencakup dua ruang kelas, masing-masing berukuran 8 x 7 meter, untuk kegiatan belajar-mengajar Madrasah Aliyah Swasta Meureudu.
Namun, Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 1997 disebut mencakup seluruh bidang tanah yang kini disengketakan. Perbedaan cakupan antara perjanjian pinjam pakai dan sertifikat tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan para penggugat.
Mereka juga menyebut Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah menyediakan lahan pengganti seluas 12.000 meter persegi di Gampong Rungkom, Kecamatan Meureudu, pada 2016 untuk relokasi MAN 1 Pidie Jaya. Meski demikian, menurut pihak penggugat, lahan yang mereka klaim sebagai tanah wakaf masih digunakan untuk kepentingan madrasah.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah dan penyampaian somasi disebut belum membuahkan kesepakatan. Dalam jawaban yang dikutip dalam gugatan, pihak madrasah menyatakan gedung MAN 1 Pidie Jaya berdiri di atas tanah yang telah bersertifikat atas nama Kementerian Agama.
Pihak madrasah juga disebut tidak keberatan terhadap perluasan mihrab masjid sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, mereka meminta agar tanah pengganti disediakan apabila sebagian lahan yang digunakan madrasah dialihkan untuk keperluan tersebut.
Persoalan ini kembali mencuat setelah kuasa hukum mengirimkan surat keberatan tertanggal 17 Oktober 2026 kepada Kepala MAN 1 Pidie Jaya. Melalui surat itu, mereka meminta seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa dihentikan sampai terdapat penyelesaian hukum.
Kuasa hukum beralasan, pembangunan yang terus berlangsung berpotensi mengubah kondisi fisik objek perkara sehingga dapat memperumit penyelesaian sengketa. Mereka juga meminta agar kondisi dan keberadaan lahan dipertahankan guna mencegah potensi kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, Law Firm Mustari Mukhtar & Partners telah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026. Mereka turut meminta agar perpanjangan sertifikat tersebut ditolak atau setidaknya ditunda sampai status hukum tanah memperoleh kepastian.
Menurut para penggugat, lahan tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengembangan Masjid At-Taqwa. Rencana pemanfaatannya meliputi pembangunan mihrab, tempat wudu, area parkir jamaah, serta ruang pendidikan keagamaan bagi kelompok pengajian Nurul Huda.
Dalam petitum gugatan, mereka meminta Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyatakan lahan seluas 3.685 meter persegi tersebut sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa dan menetapkan para penggugat sebagai nazir wakaf.
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan pensertifikatan tanah yang diklaim sebagai wakaf menjadi aset negara sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, para penggugat memohon agar Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum turut merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya ketentuan mengenai kewajiban menjaga peruntukan harta benda wakaf. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila kegiatan pembangunan tetap dilaksanakan di atas lahan yang disengketakan. (**)






