LIPUTANGAMPONGNEWS.ID BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.
Penyerangan tersebut menyebabkan Fakhrus Walidan (23), mahasiswa asal Simeulue, dan M Zulmi (29), pekerja bengkel, mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.
Enam tersangka yang ditetapkan melibatkan DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar, FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh. Sementara YF alias Aseng (15), MAB (17), dan MIS (17) adalah pelaku yang masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/1/2024), Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa keenam pelaku kekerasan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Banda Aceh.
Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Red)