Kelebihan Bayar Rp883 Juta, SAPA Laporkan Proyek Perkim TA 2025 Ke Kejati Aceh
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa total nilai kontrak dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan temuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran negara sekitar Rp883 juta.
“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” tegas Fauzan. Senin (27/4/2026).
Menurutnya, temuan audit tersebut merupakan indikasi awal yang kuat adanya potensi kerugian keuangan negara, sehingga wajib ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
SAPA secara tegas mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak kontraktor, serta konsultan pengawas.
“Harus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” ujarnya.
SAPA menegaskan pentingnya dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian dengan aturan.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dan objektif agar semua proses benar-benar sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” tegas Fauzan.
Selain itu, SAPA turut menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Upaya permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya hal-hal yang ditutupi.
“Ketika informasi publik tidak dibuka, justru di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan SAPA kepada Kejaksaan Tinggi Aceh juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI, sebagai langkah pengawasan di tingkat nasional.
SAPA menegaskan bahwa setiap anggaran pembangunan bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai hukum.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tutup Fauzan. (R)






