07 November 2026
Daerah

SAPA Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Bertindak atas Insiden Berdarah di Tiro

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bertanggung jawab atas insiden berdarah di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, S.H., mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA tidak boleh diam melihat peristiwa yang telah merenggut nyawa masyarakat tersebut. Keduanya harus mengambil sikap tegas dan mendesak Pemerintah Pusat mengusut tuntas insiden itu.

"Ini bukan persoalan biasa. Ada nyawa masyarakat yang hilang dan ada warga yang terluka. Pemerintah Aceh dan DPRA harus bertanggung jawab secara politik dan kelembagaan. Jangan hanya diam atau sekadar menyampaikan keprihatinan," tegas Ishak. Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, tragedi Tiro juga harus menjadi perhatian serius terhadap pelaksanaan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki. Pemerintah Aceh perlu memperjelas status dan penyelesaian berbagai poin kesepakatan damai yang hingga kini masih menjadi persoalan.

Ia menilai, persoalan Bendera Aceh yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.

"Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah disahkan. Namun, persoalan ini masih terus menjadi polemik. Pemerintah Aceh harus berani meminta kepastian kepada Pemerintah Pusat agar tidak terus menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ishak menegaskan, perdamaian Aceh tidak boleh hanya menjadi kesepakatan di atas kertas. Seluruh komitmen MoU Helsinki harus diperjuangkan dan dilaksanakan agar tidak terus menimbulkan persoalan baru.

SAPA juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA menyampaikan tuntutan resmi kepada Pemerintah Pusat agar membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan Komnas HAM untuk mengungkap penyebab insiden, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

"Karena sudah ada korban jiwa dan warga yang terluka, kami meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius. Jika ditemukan unsur pelanggaran HAM berat, harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban," katanya.

Menurut Ishak, Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, termasuk memastikan hak-hak masyarakat dihormati dan hasil perdamaian MoU Helsinki dijalankan.

"Jangan biarkan rakyat menjadi korban akibat persoalan yang tidak kunjung diselesaikan. Pemerintah Aceh dan DPRA harus berdiri di depan memperjuangkan keadilan bagi korban. Perdamaian harus dijaga dengan kepastian hukum, bukan dengan membiarkan persoalan terus berlarut-larut," tutup Ishak. (**)