SAPA Ajukan Keberatan ke Pemkab Bireuen, Dinas Pendidikan Dinilai Abaikan Permohonan Informasi Publik
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen setelah permohonan informasi publik yang mereka ajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendapat tanggapan.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen yang dinilai tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh pihaknya. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fauzan mempertanyakan pemahaman pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Bireuen terkait kewajiban membuka informasi publik kepada masyarakat. “Apakah pejabat di Dinas Pendidikan Bireuen belum memahami mana informasi publik dan mana yang termasuk informasi yang dikecualikan. Jika memang belum paham, maka pimpinan daerah perlu mengingatkan dan memberikan pemahaman,” ujar Fauzan. Senin (16/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan uang rakyat sehingga tidak seharusnya ditutup-tutupi dari masyarakat. “Bupati harus mengingatkan para pejabat, khususnya di Dinas Pendidikan, bahwa APBK bukan uang pribadi atau uang keluarga. Itu uang rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi terkait penggunaannya,” tegasnya.
Menurut Fauzan, karena tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya, pihaknya terpaksa mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah daerah. “Kami terpaksa mengirimkan surat kedua karena permohonan sebelumnya tidak dijawab. Kondisi ini tentu merugikan kami dari sisi waktu maupun biaya. Karena itu perlu diberikan pemahaman yang serius kepada para pejabat di Dinas Pendidikan Bireuen agar menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Fauzan.
Fauzan juga mengingatkan bahwa pejabat publik digaji oleh negara untuk bekerja melayani masyarakat, termasuk memberikan akses informasi yang menjadi hak publik.
“Pejabat bekerja bukan secara sukarela. Mereka digaji oleh negara, bahkan berbagai fasilitas juga diberikan. Karena itu mereka harus bekerja dengan baik, profesional, dan terbuka kepada rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sejumlah temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen. “Sejumlah temuan audit dari BPK di Dinas Pendidikan Bireuen menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa saja rekanan yang mengerjakan proyek-proyek yang bermasalah tersebut,” ungkap Fauzan.
Dalam permohonan informasi yang diajukan, SAPA meminta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025, di antaranya dokumen DPA dan DPPA, daftar program dan kegiatan, paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, laporan realisasi anggaran, hingga data pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Fauzan, ketidakbersediaan memberikan data justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Kalau semua dikelola dengan baik dan tidak ada penyimpangan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut membuka data kepada publik,” ujarnya.
SAPA berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen segera menanggapi surat keberatan yang telah disampaikan serta memberikan informasi yang dimohonkan secara terbuka. “Jika surat keberatan ini tetap tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fauzan.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pada pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, BPK juga menyoroti 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Temuan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, yakni Tuih Alkhair, Ketua JASA Tgk. Mauliadi dan mantan Pangda GAM wilayah Batee Iliek Sufri Daud alias Boing.
Mereka mendesak Bupati Bireuen mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan meminta aparat penegak hukum mengusut penggunaan anggaran pendidikan tahun 2025.
Sementara itu, hingga kini Bupati Bireuen maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, belum menjelaskan ke publik terkait temuan audit BPK tersebut. (**)









