19 Agustus 2026
Daerah

Proyek Dikawal Kejaksaan Bukan Kartu Sakti, TTI Siap Bongkar Red Flag

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTransparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh Kejaksaan Negeri di Aceh menjelaskan secara terbuka peran, batas kewenangan dan ruang lingkup pendampingan terhadap proyek pemerintah. Desakan ini dinilai penting agar istilah “didampingi Kejaksaan” tidak berkembang menjadi klaim bahwa sebuah proyek otomatis aman dari kritik maupun pengawasan publik.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan istilah seperti “dikawal Kejaksaan” dan “masuk Pengamanan Pembangunan Strategis” semakin sering digunakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah proyek yang mendapat pendampingan aparat penegak hukum telah memperoleh jaminan bebas dari persoalan hukum. “Nama besar institusi Kejaksaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup ruang kritik terhadap pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

TTI meminta Kejaksaan memperjelas apakah pendampingan hanya berkaitan dengan aspek hukum dan mitigasi risiko atau turut menyentuh HPS, spesifikasi teknis, metode pengadaan, pemilihan penyedia, negosiasi harga, pelaksanaan kontrak, volume hingga kualitas pekerjaan. Sebab, menurut TTI, tanggung jawab pengadaan tetap berada pada pejabat yang memiliki kewenangan sesuai aturan, seperti PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPTK dan penyedia. Pendampingan tidak dapat dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab tersebut kepada Kejaksaan.

Nasruddin menegaskan pendampingan Kejaksaan bukan sertifikat bebas korupsi, bukan hasil audit dan bukan jaminan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan. Karena itu, pejabat pemerintah tidak semestinya menggunakan kalimat “sudah didampingi Kejaksaan” sebagai jawaban ketika publik mempertanyakan transparansi proyek.

“Kalau proyeknya bersih, tidak perlu berlindung di balik nama Kejaksaan. Buka KAK, HPS, spesifikasi, kontrak, penyedia, volume dan hasil pekerjaannya. Transparansi adalah jawaban paling sederhana,” ujarnya.

TTI juga mengingatkan pentingnya batas yang jelas antara fungsi pendampingan dan kewenangan pengambilan keputusan. Tanpa penjelasan yang terbuka, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa keputusan teknis maupun pemilihan penyedia telah mendapat restu aparat penegak hukum. “Pokja dan PPK harus independen menjalankan kewenangannya. Jangan sampai penyedia merasa ada proyek tertentu yang ‘sudah dikawal’, sehingga menimbulkan efek psikologis bagi peserta lain atau masyarakat yang ingin melakukan pengawasan,” kata Nasruddin.

Untuk mencegah simpang siur, TTI mendorong Kejaksaan membuka secara proporsional informasi mengenai proyek yang mendapat pendampingan, instansi yang mengajukan permohonan, ruang lingkup dan tahapan pendampingan serta batas tanggung jawab Kejaksaan. TTI menilai keterbukaan tersebut bukan untuk melemahkan institusi Kejaksaan, melainkan menjaga marwah lembaga agar namanya tidak digunakan sebagai legitimasi terhadap proses pengadaan yang masih harus diawasi.

TTI menegaskan akan terus memantau paket pengadaan pemerintah, termasuk proyek yang disebut memperoleh pendampingan Kejaksaan. “Jangan ada anggapan proyek yang didampingi Kejaksaan menjadi wilayah steril dari pengawasan publik. Uang yang digunakan tetap uang rakyat. Kalau ada red flag, TTI tetap akan membongkarnya.

Pendampingan tidak boleh berubah menjadi tameng kekebalan,” tegas Nasruddin. Ia berharap Kejaksaan tetap berdiri sebagai penjaga hukum dan fungsi pencegahan, bukan menjadi stempel pembenar terhadap proyek yang bermasalah. (**)