23 Agustus 2026
Nasional
BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Resmi Copot M. Nasir dari Sekda Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru. Presiden sekaligus menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keputusan itu antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, Keppres tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah ketentuan lain terkait manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian pemberhentian M. Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026. Melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi sekaligus menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.

Sebagai bagian dari proses administrasi, salinan Keppres juga didistribusikan kepada sejumlah instansi terkait, yakni Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh. M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dengan NIP 197402072001121001, resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Aceh seiring proses transisi menuju jabatan baru yang akan diembannya. (**)