22 Agustus 2026
Opini

Lahan Sawit & Proyek Jalan Terobosan: Menguak Jejak Dana Publik dan Ancaman Banjir di Pidie Jaya!

OPINI - Ketika masyarakat mulai beralih ke kebun sawit dan sebagian pembukaan lahan merambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT), pertanyaan yang muncul tidak cukup hanya, mengapa mereka menebang hutan? Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sawit menjadi pilihan ekonomi yang begitu menarik, dan mengapa sistem pembangunan serta pengawasan belum mampu memastikan pilihan itu tidak mengorbankan hutan dan keselamatan masyarakat? Bagi sebagian masyarakat, sawit adalah pilihan rasional. Pasarnya tersedia, hasilnya menjanjikan dan kebun dipandang sebagai investasi keluarga. Ketika lahan produktif terbatas, hutan dan perbukitan pun perlahan dilirik sebagai ladang baru. Di situlah masalah bermula.


Hutan Produksi Terbatas bukan sekadar hamparan tanah yang menunggu dibuka, Ia memiliki fungsi ekologis sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan. Pepohonan membantu menjaga tanah, menyimpan air dan mengendalikan limpasan permukaan. Ketika tutupan vegetasi di lereng dibabat, kemudian diganti kebun atau dibelah menjadi jalan, keseimbangan hidrologis kawasan ikut berubah. Risiko erosi dan longsor dapat meningkat, terutama ketika hujan deras turun. Ironisnya, manusia sering baru sibuk mencari penyebab banjir setelah air masuk ke rumah, sementara ketika hutan dibuka sedikit demi sedikit, perhatian justru sering datang terlambat.

Pidie Jaya semestinya tidak perlu menunggu bencana berikutnya untuk memahami hubungan antara kerusakan lingkungan dan keselamatan manusia. Dampak banjir yang terjadi telah memukul berbagai sektor kehidupan. Petani kehilangan sumber pendapatan, perkebunan terganggu, nelayan ikut terdampak, irigasi rusak, sungai mengalami tekanan, sementara jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian ikut porak-poranda. Ketika infrastruktur lumpuh dan lahan produktif rusak, siapa yang membayar? Pada akhirnya masyarakat juga. Negara mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki kerusakan, masyarakat kehilangan penghasilan, dan alam kembali dipaksa menanggung beban pembangunan yang tidak selalu memperhitungkan daya dukungnya.

Allah menurunkan hujan sebagai rahmat dan sumber kehidupan. Selain hujan, Allah juga menciptakan hutan, sungai dan sawah sebagai bagian dari keseimbangan alam. Hutan menyerap dan menyimpan air, sungai mengalirkannya, sementara sawah dan rawa dapat menjadi ruang bagi air ketika debit meningkat. Namun keseimbangan itu semakin terdesak. Sawah yang dahulu menjadi sumber pangan sekaligus ruang ekologis kini di sejumlah tempat ditimbun untuk rumah, toko, kantor dan berbagai bangunan. Ketika ruang air dipersempit, air tentu tidak akan meminta izin ke mana harus mengalir. Ia akan mencari jalannya sendiri. Dan sering kali, jalan itu adalah rumah-rumah warga.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur, termasuk jalan terobosan, untuk membuka akses, menghubungkan kawasan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Secara prinsip, pembangunan jalan bukanlah sesuatu yang harus ditolak. Masyarakat membutuhkan akses. Namun pertanyaannya sederhana, ke mana jalan terobos itu diarahkan, siapa yang paling membutuhkan, dan siapa yang paling diuntungkan? Sebab jalan bukan hanya membuka akses bagi masyarakat. Jalan juga membuka pintu bagi kendaraan, alat berat dan aktivitas ekonomi baru. Di kawasan perbukitan dan hutan, sebuah jalan dapat menjadi awal dari perubahan bentang alam yang jauh lebih besar.

Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum patut memberi perhatian khusus apabila jalan terobosan yang dibiayai anggaran publik justru mengarah ke kawasan perkebunan atau lahan yang kepemilikannya bersifat pribadi. Publik berhak bertanya tanpa harus dianggap anti-pembangunan, apakah jalan tersebut benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat luas atau justru ikut meningkatkan nilai dan akses menuju aset milik individu atau kelompok tertentu? Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah bagian dari kontrol publik terhadap uang negara. Terlebih jika proyek semacam itu berulang dari tahun ke tahun. Jangan sampai jalan rakyat akhirnya menjadi jalan paling mulus menuju kebun pribadi.

Di dunia konstruksi, proyek jalan terobosan tentu memiliki daya tarik ekonomi. Nilai pekerjaan, penggunaan alat berat, material dan mobilisasi menjadikan proyek semacam ini sebagai pekerjaan yang menjanjikan bagi pelaksana. Oleh karena itu, transparansi menjadi mutlak. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan lokasi, bagaimana status kawasan, siapa penerima manfaat, siapa pelaksana dan bagaimana proses pengadaannya. Jika ada proyek yang diduga berkaitan dengan kepentingan pemilik lahan tertentu, maka lembaga aparat penegak hukum harus mampu memeriksa kemungkinan konflik kepentingan.

Ada satu hal yang sering luput dari perhitungan proyek jalan terobosan, keuntungan bisa dinikmati sekarang, tetapi kerugian ekologis bisa diwariskan puluhan tahun oleh anak cucu kita. Sementara pemilik kebun mendapatkan akses, hasil perkebunan mudah diangkut dan nilai lahan meningkat. Kontraktor memperoleh pekerjaan dengan keuntungan besar. Pemerintah dapat menunjukkan proyek pembangunan. Tetapi ketika lereng longsor, sungai meluap, sawah tertimbun dan jalan serta jembatan kembali rusak, masyarakat luas yang menanggung akibatnya. Di sinilah pembangunan perlu diuji bukan hanya dengan kalkulator anggaran, tetapi juga dengan kalkulator risiko ekologis.

Persoalan tersebut semakin pelik ketika penegakan hukum terhadap perambahan hutan tidak memberikan efek jera. Jika pelaku melihat pengawasan lemah, maka keberanian membuka kawasan akan tumbuh. Jika muncul persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan jaringan, maka hutan akan menjadi pihak yang paling tidak berdaya. Hukum lingkungan harus ditegakkan kepada siapa pun, Jangan sampai masyarakat kecil diminta menjaga setiap batang pohon, sementara pemodal dengan alat berat justru bisa bekerja dengan rasa aman.

Namun masyarakat juga tidak bisa semata-mata dijadikan kambing hitam, jika pemerintah ingin menghentikan pembukaan hutan, maka harus ada pilihan ekonomi yang masuk akal. Masyarakat membutuhkan kepastian lahan legal, tata ruang yang jelas, pendampingan, akses pasar dan komoditas yang mampu memberikan penghasilan. Larangan tanpa solusi hanya akan memindahkan persoalan. Oleh karena itu, pembangunan jalan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas sebelum anggaran disusun, perlu dijawab manfaat publiknya, status kawasannya, siapa penerima manfaatnya, dampaknya terhadap daerah tangkapan air, serta potensi jalan tersebut memicu pembukaan lahan baru. Uang rakyat bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, namun di dalamnya ada amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Pidie Jaya membutuhkan keberanian mengubah cara pandang pembangunan. Hutan, sawah, sungai, irigasi dan daerah resapan harus diperlakukan sebagai infrastruktur kehidupan. Jika semuanya rusak, biaya pemulihan yang harus ditanggung negara bisa jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pembukaan kawasan.

Akhirnya, persoalan sawit bukan sekadar soal tanaman. Ini adalah soal tata ruang, ekonomi rakyat, kebijakan anggaran, lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah harus hadir sebelum bencana datang, bukan baru sibuk menghitung kerusakan setelah air bah surut. Sebab ketika hutan hilang, sawah tertimbun, sungai menyempit dan lereng dibuka tanpa kendali, alam akan mengirimkan tagihan. Tagihan itu bisa berupa banjir, longsor, rusaknya lahan pertanian, putusnya jalan dan jembatan, hilangnya mata pencaharian bahkan korban jiwa.

Maka sebelum kembali membuka jalan terobosan, membelah lereng atau mengubah lahan produktif, para pemangku kebijakan perlu bertanya, untuk siapa pembangunan ini dilakukan, siapa yang paling diuntungkan, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah semuanya benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi umat? Sebab pembangunan yang mengejar keuntungan hari ini tetapi meninggalkan bencana bagi generasi mendatang bukanlah kemajuan. Itu adalah utang lingkungan yang kelak harus dibayar oleh anak cucu kita.

Oleh: Teuku Saifullah
Sekjen Komunitas Pijay Gleeh, Warga Pidie Jaya, Aceh