Penyidik Sikat Dokumen, Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Mencuat
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar kini masuk sorotan tajam penegak hukum. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah kantor inspektorat setempat, Senin (4/8), terkait dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama lima tahun terakhir.
Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam. Sejumlah dokumen penting diamankan dari ruangan kantor yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana perjalanan dinas sejak tahun 2020 hingga Mei 2025. Ini bagian dari upaya kejaksaan untuk membongkar dugaan penyimpangan dana publik yang seharusnya untuk operasional pemerintahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami dokumen-dokumen tersebut. “Ini bagian dari pengumpulan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami pastikan prosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran SPPD. Bukti awal menunjukkan praktik yang melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa penegakan hukum tak boleh pandang bulu. “Kami serius menangani perkara ini, bukan hanya untuk menindak pelaku, tapi juga sebagai peringatan keras bagi pengelola anggaran agar tak main-main dengan uang negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh birokrasi daerah. Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas internal, justru kini duduk di kursi pesakitan. Publik menunggu, siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini. (**)