15 September 2025
Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Barat Buru Nenek Penyedia Tempat Prostitusi

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Barat resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang nenek berinisial F (56). Warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan itu ditetapkan sebagai buronan karena diduga terlibat dalam praktik penyediaan tempat esek-esek di wilayah setempat.

Dalam surat resmi bernomor LK/04/VIII/2025/PPNS tertanggal 8 Agustus 2025, F disebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Aturan ini secara tegas mengatur larangan terhadap praktik prostitusi, termasuk penyediaan fasilitas atau tempat yang dijadikan lokasi maksiat.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini menyebut, penetapan F sebagai DPO dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam aktivitas yang melanggar syariat Islam. Namun, hingga kini keberadaan wanita paruh baya tersebut masih belum terlacak, sementara tim penegak syariat terus melakukan pencarian.

Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Satpol PP dan WH Aceh Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait  belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus, termasuk kronologi serta sejauh mana peran F dalam jaringan penyediaan tempat esek-esek itu.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap pelanggaran syariat di Aceh. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta memberikan informasi kepada aparat bila mengetahui keberadaan F, demi menegakkan aturan dan menjaga marwah penerapan qanun jinayat di daerah tersebut. (**)