18 Juni 2025
Hukum

Pemilik Modal Gugat Kuala Seafood ke PN Banda Aceh, Tuntut Pengembalian Dana Investasi

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDua pemilik modal yang telah menginvestasikan dana dalam usaha Kuala Seafood resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan di luar jalur litigasi tidak membuahkan hasil yang memadai.

Tim kuasa hukum para penggugat, yang dipimpin oleh Julianda, S.H., M.H., melalui rilisnya, Jum'at (14/3/2025) mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali menagih hak mereka, namun pihak pengelola Kuala Seafood mengabaikan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. 

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah mereka pinjamkan untuk pengembangan usaha Kuala Seafood serta sejumlah usaha lain yang berada di bawah naungan PT Berkat Madinah Mandiri.

"Kami sudah hampir setahun mencoba menagih hak kami, namun tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak pengelola. Kami khawatir pengelola akan mengalihkan usaha mereka kepada pihak lain untuk menghindari tanggung jawab. Perjanjian pinjaman modal ini bahkan menjadikan seluruh usaha di bawah PT Berkat Madinah Mandiri, termasuk Kuala Seafood, sebagai jaminan." Jelaskan Julianda

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan bukti-bukti indikasi penipuan atau penggelapan dana.

Selain dua penggugat yang telah resmi mengajukan gugatan, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada pihak lain yang juga mengalami permasalahan serupa dengan Kuala Seafood.

Namun, mereka enggan melapor karena kekhawatiran akan dampak terhadap pengembalian pinjaman modal mereka. Beberapa dari mereka bahkan mengaku menerima respons yang intimidatif saat mencoba menghubungi pihak pengelola usaha.

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Para penggugat berharap, dengan adanya gugatan ini, dapat tercapai kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi mereka dan memberikan dampak positif bagi kalangan pengusaha pada umumnya. (**)