10 April 2026
Hukum

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh resmi mengambil alih penanganan perkara dari Polres Pidie Jaya usai dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 April 2026.

Pengambilalihan tersebut menjadi sorotan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik dan terjadi di lingkungan resmi pemerintahan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan keputusan itu diambil setelah paparan perkara dilakukan di ruang Ditreskrimum Polda Aceh. Seluruh administrasi penyelidikan, kata dia, kini telah dilimpahkan ke tingkat Polda.

“Pengambilalihan ini untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal.Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Zikrillah yang melaporkan dugaan penganiayaan pada Kamis, 2 April 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.

Dalam laporannya, Zikrillah menuding Hasan Basri melakukan tindakan kekerasan di hadapan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang saat itu berada di lokasi.

Sejumlah nama rokoh ulama dan tokohasyarakat Pidie Jaya disebut berada di tempat kejadian perkara, di antaranya Dr. H. Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Tgk. H. Munir (Waled Kiran), Ruli Riski, SH., Drs. Abd Rahman Puteh, H M Yusuf Ibrahim, Dr. Abrar, Azwar Aswah, serta Ramli Daud, SE., MM.

Namun, dari daftar tersebut, hanya empat orang yang tercantum sebagai saksi dalam laporan resmi, yakni Wales Munir Kiran, Ruli Riski, M Yusuf Ibrahim, dan Ramli Daud.

Sebelum diambil alih Polda Aceh, Polres Pidie Jaya telah lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sejak Senin, 6 April 2026.

Beberapa saksi diketahui telah memenuhi panggilan penyidik. M. Yusuf Ibrahim mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta yang ia ketahui. “Saya sudah penuhi panggilan. Saya sampaikan apa adanya,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ruli Riski yang menegaskan telah hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Sebagai warga negara yang taat aturan, saya hadir dan memberikan keterangan,” katanya.

Sementara itu, Ramli Daud yang disebut-sebut sebagai pihak yang sempat melerai insiden tersebut, dilaporkan belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar daerah.

Kapolres Pidie Jaya menyebut saksi yang belum hadir akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lanjutan. “Masih pemeriksaan saksi-saksi. Yang berhalangan hadir akan dijadwalkan kembali,” katanya.

Langkah pengambilalihan oleh Polda Aceh dinilai penting untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara, terlebih karena melibatkan figur pejabat daerah.

Kini, publik menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan. Transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (**)