11 Oktober 2026
Daerah

Pejabat Bermasalah Kembali Mendapat Jabatan, Meritokrasi Pemerintahan Aceh Dipertanyakan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengangkatan pejabat yang disebut memiliki rekam jejak bermasalah di lingkungan Pemerintah Aceh menuai sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan sistem meritokrasi, kepatuhan terhadap aturan administrasi pemerintahan, serta efektivitas pengawasan terhadap pengisian jabatan publik di Aceh.

Dr. Taufik Abdurrahman, Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, ruang publik semakin ramai memperbincangkan pengangkatan pejabat yang disebut pernah diberhentikan, menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait dugaan pemalsuan kenaikan pangkat, maupun tersandung persoalan hukum.

Taufik mempertanyakan apakah proses pengangkatan pejabat telah melalui pemeriksaan rekam jejak dan pertimbangan hukum secara cermat. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik klientelisme atau transaksi politik-ekonomi yang melibatkan perantara kepentingan dalam proses penempatan pejabat. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran yang objektif.

Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap pengisian jabatan birokrasi menjadi penting, terutama apabila seorang pejabat menduduki lebih dari satu posisi strategis. Ia menilai rangkap jabatan berpotensi mengurangi fokus dan efektivitas pelaksanaan tugas, mengingat setiap jabatan eselon II memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola satuan kerja perangkat Aceh, lembaga, maupun dinas.

Ia juga menyoroti penempatan pejabat yang disebut merangkap posisi strategis di bidang pertanahan dan pengawasan internal. Menurut Taufik, situasi tersebut perlu dievaluasi dari sisi efektivitas organisasi, potensi konflik kepentingan, serta kemampuan pejabat menjalankan tugas secara profesional. Ia menyindir kondisi itu dengan ungkapan, “ibarat jeruk makan jeruk”.

Taufik berpendapat, pengangkatan pejabat dengan rekam jejak yang dipersoalkan tanpa mempertimbangkan aspek hukum, kompetensi, dan etika dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat realisasi janji politik pemerintah untuk melakukan perubahan, memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) menelaah persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Menurutnya, penelusuran tidak semestinya semata-mata bergantung pada pengaduan masyarakat apabila terdapat informasi dan bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam pandangannya, pengisian jabatan publik yang tidak transparan dan tidak berbasis kompetensi berisiko membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, proses penempatan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, profesional, dan etis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Taufik juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi masyarakat Aceh yang masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi dan dampak bencana. Ia mengkritik apabila pembagian jabatan justru lebih menonjol dibandingkan upaya memperbaiki pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menilai dugaan berkembangnya oligarki politik dan transaksi politik-ekonomi dalam pengisian jabatan perlu diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau prinsip meritokrasi, menurutnya, tindakan korektif dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Taufik menegaskan pentingnya evaluasi terhadap proses pengangkatan pejabat di Pemerintah Aceh agar jabatan publik tidak dikuasai oleh kepentingan tertentu. Transparansi, integritas, kompetensi, dan akuntabilitas, menurutnya, harus menjadi dasar dalam menentukan siapa yang layak menduduki posisi strategis di pemerintahan.

Ia berharap pengawasan terhadap birokrasi Aceh berjalan efektif sehingga penempatan pejabat benar-benar ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dijaga dan agenda pembangunan Aceh dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab. (**)