Mudah Memblokir Bansos Rakyat Miskin, Mengapa Sulit Memblokir Judi Online?
OPINI — Sejumlah temuan di lapangan terkait pemblokiran penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan III 2026 membuka persoalan yang jauh lebih serius dari pada sekadar perubahan status penerima bantuan. Di sejumlah daerah, termasuk Pidie Jaya, muncul kasus penerima bansos yang tiba-tiba terblokir setelah data NIK pada KTP atau KK mereka terbaca dalam berbagai aktivitas yang dianggap sistem sebagai indikator kemampuan ekonomi atau aktivitas berisiko. Ada yang datanya diduga digunakan untuk pinjaman online (pinjol), judi online (judol), pembelian sepeda motor atau mobil, hingga transaksi pengisian BBM menggunakan identitas penerima bansos. Persoalannya, sistem digital hanya membaca jejak data, sementara tidak selalu mampu menjawab pertanyaan paling mendasar, siapa sebenarnya yang melakukan transaksi tersebut?
Disinilah persoalan besar itu bermula. Identitas dalam satu KK dapat digunakan oleh kepala keluarga, anggota keluarga, bahkan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Ketika NIK seseorang tercatat dalam transaksi tertentu, sistem dapat menjadikannya sebagai dasar pemutakhiran status sosial-ekonomi. Nama yang sebelumnya berada pada desil 1 atau kelompok masyarakat miskin dapat tiba-tiba bergeser hingga desil 6 karena terdeteksi memiliki kendaraan atau aktivitas ekonomi tertentu. Dalam hitungan satu periode pemutakhiran data, seseorang seolah-olah menjadi “orang kaya dadakan”. Padahal di lapangan, kondisi rumah, pekerjaan, penghasilan, aset, dan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak berubah. Yang berubah hanya pembacaan sistem terhadap data mereka.
Kasus lain yang ditemukan di Pidie Jaya bahkan menunjukkan bahwa transaksi keuangan tidak selalu berarti penerima bansos sedang menikmati peningkatan kesejahteraan. Seorang emak-emak penerima bansos mendapat bantuan ibadah umrah dari saudaranya. Tiket, akomodasi dan kebutuhan perjalanan ditanggung, tetapi sebagian dana untuk keperluan tersebut ditransfer melalui rekening milik penerima bansos. Akibatnya terjadi lonjakan transaksi pada rekening yang kemudian terbaca sistem sebagai indikator perubahan kemampuan ekonomi. Status bantuan pun terdampak. Di atas kertas, transaksi terlihat meningkat, tetapi fakta di lapangan berbicara lain, uang tersebut bukan penghasilan, bukan keuntungan usaha dan bukan pula kekayaan baru. Ia hanyalah uang titipan atau dukungan keluarga untuk memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah.
Ada pula kasus identitas penerima bansos yang dicatut dalam pengurusan sambungan listrik PLN, bahkan disebut berkaitan dengan kapasitas daya tertentu. Data yang masuk ke sistem kemudian menjadi bagian dari jejak digital penerima. Sistem membaca apa yang tercatat, tetapi belum tentu mampu memahami siapa yang sebenarnya mengajukan, untuk kepentingan siapa, dan dalam kondisi seperti apa data tersebut digunakan. Begitu pula dengan penggunaan NIK untuk kendaraan, BBM, pinjol maupun aktivitas digital lainnya. Sistem mungkin benar membaca data, tetapi belum tentu benar membaca manusia. Inilah titik kritis yang tidak boleh diabaikan Kementerian Sosial RI. Jangan sampai kecanggihan algoritma justru menghasilkan ketidakadilan karena keputusan dibuat berdasarkan data yang tidak diverifikasi secara memadai di lapangan.
Ironisnya, ketika sistem keliru membaca kondisi rakyat miskin, yang pertama kali merasakan akibatnya bukan pembuat sistem, melainkan pemerintah daerah dan masyarakat penerima. Dinas sosial kabupaten/kota harus menghadapi gelombang pengaduan, melakukan pengecekan, menerima sanggahan, menjelaskan perubahan status dan berusaha menjawab keresahan masyarakat. Daerah akhirnya menjadi “Pemadam Kebakaran” dari persoalan yang sebagian besar berasal dari mekanisme pemutakhiran data pada tingkat pusat. Padahal kemampuan daerah untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar miskin sering kali terbatas, sementara keputusan perubahan status sudah lebih dahulu dihasilkan oleh sistem. Pemerintah membangun sistem digital dengan biaya yang fantastis, tetapi ketika sistem itu salah membaca rakyat, daerah yang harus berjibaku memperbaikinya.
Lebih menggelitik adalah soal keadilan. Begitu mudah pemerintah memblokir hak orang miskin hanya karena NIK mereka terdeteksi dalam sebuah transaksi, tetapi mengapa terasa begitu sulit memberantas sumber persoalannya, terutama judi online yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat? Jika seseorang yang miskin kehilangan bansos karena NIK-nya terdeteksi dalam aktivitas judol, pinjol atau transaksi tertentu, pertanyaan berikutnya harus diajukan secara serius, apakah sistem juga memberikan konsekuensi yang setara kepada mereka yang secara nyata melakukan pelanggaran? Bagaimana dengan oknum pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau penerima penghasilan dari negara yang benar-benar terbukti terlibat judol? Apakah penghasilan dan tunjangan mereka juga dikenai konsekuensi yang sebanding? Jangan sampai hukum dan sistem digital begitu tajam kepada orang miskin, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan dan akses.
Persoalan ini bukan alasan untuk menolak digitalisasi bansos. Justru sebaliknya, digitalisasi harus diperbaiki agar benar-benar menjadi alat perlindungan sosial, bukan mesin administratif yang menghukum orang berdasarkan kesalahan data. Pemerintah perlu membangun mekanisme verifikasi berlapis sebelum bansos dihentikan. Yang harus dilakukan adalah mencocokkan data kependudukan, kepemilikan kendaraan, transaksi keuangan, data PLN, aktivitas pinjol maupun indikator lainnya dengan kondisi sosial-ekonomi aktual. Penerima yang terindikasi bermasalah seharusnya tidak langsung diblokir permanen pada periode berjalan. Harus ada status “terindikasi”, kemudian dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Untuk kasus penyalahgunaan NIK, masyarakat harus diberikan jalur pengaduan cepat, mudah dan bebas biaya, sementara instansi yang menjadi sumber data wajib ikut bertanggung jawab melakukan koreksi. Bahkan perlu dipertimbangkan mekanisme pemulihan hak dan pembayaran rapel apabila setelah verifikasi terbukti pemblokiran tersebut keliru.
Pada akhirnya, bansos bukan hadiah pemerintah kepada rakyat miskin. Bansos merupakan instrumen negara untuk melindungi warga yang memang memenuhi kriteria ketika mereka berada dalam kondisi rentan. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan seluruh keputusan kepada sistem tanpa memastikan sistem tersebut memahami realitas manusia. Jangan sampai seorang ibu miskin dianggap kaya hanya karena rekeningnya menerima uang dari saudara untuk berangkat umrah, jangan sampai seorang warga kehilangan bantuan karena NIK-nya digunakan orang lain dan jangan sampai seseorang menjadi “orang kaya” hanya karena namanya tercantum dalam transaksi pembelian kendaraan yang bukan miliknya. Negara harus berani mengaudit algoritma, membuka mekanisme perubahan desil secara transparan, memperkuat perlindungan data pribadi dan memastikan setiap pemblokiran dapat dipertanggungjawabkan. Sebab ukuran keberhasilan sistem bansos bukan berapa banyak penerima yang berhasil diblokir, melainkan berapa banyak rakyat miskin yang tepat sasaran, terlindungi dan tidak kehilangan hak hanya karena negara salah membaca datanya.
Oleh : Teuku Saifullah
Warga Pidie Jaya, Aceh







