28 Agustus 2026
Kisah

Miris! Nenek 68 Tahun Kehilangan Hak PKH, Namanya Dipakai OTK untuk Meteran Listrik

Foto : Rumah Ti Ramlah di Gampong Reuseb, Trienggadeng | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKisah pilu dialami Nek Ti Ramlah (68), warga Gampong Reuseb, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Perempuan lanjut usia yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI itu justru gagal mencairkan bantuan sosial karena data pribadinya diduga digunakan orang tak dikenal untuk mendaftarkan meteran listrik.

Kasus ini terungkap setelah sistem mendeteksi nama TI RAMLAH tercatat memiliki dua sambungan listrik dengan total daya mencapai 6 ampere. Padahal, menurut informasi yang diperoleh, satu meteran berdaya 2 ampere memang digunakan untuk rumah Nek Ti Ramlah, sementara satu lagi berdaya 4 ampere diduga digunakan oleh orang lain di kawasan Gampong Keude Trienggadeng.

Kedua meteran tersebut tercatat atas nama Ti Ramlah, masing-masing dengan nomor meter 116160000570 untuk daya 2 ampere dan 116160011327 untuk daya 4 ampere. Persoalannya, Nek Ti Ramlah mengaku tidak pernah mendaftarkan atau memberikan persetujuan penggunaan identitasnya untuk meteran kedua.

Akibat penyalahgunaan data pribadi tersebut, Nek Ti Ramlah terdeteksi memiliki daya listrik 6 ampere. Kondisi itu kemudian menjadi persoalan dalam proses pencairan bantuan PKH yang seharusnya diterimanya sebagai keluarga miskin.

“Gegara data tersebut, Nek Ti Ramlah terganjal untuk mencairkan bantuan PKH,” kata salah seorang pendamping PKH Kecamatan Trienggadeng saat dikonfirmasi awak media, Kamis malam (27/8).

Menurut pendamping tersebut, Nek Ti Ramlah bersama cucunya bahkan telah mendatangi kantor PLN untuk meminta agar sambungan listrik berdaya 4 ampere yang tidak diketahuinya itu dihapus dari namanya. Namun, upaya keluarga miskin tersebut disebut belum membuahkan hasil karena permintaan mereka ditolak pihak PLN tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

Anehnya data pribadi seorang perempuan lanjut usia dari keluarga miskin bisa digunakan untuk kepentingan pendaftaran sambungan listrik tanpa sepengetahuannya? Lebih jauh lagi, mengapa beban administratif dari dugaan penyalahgunaan identitas justru harus ditanggung oleh warga miskin yang mengaku tidak pernah menggunakan meteran tersebut?

Kasus Nek Ti Ramlah menambah persoalan dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat di Pidie Jaya. Sebelumnya diketahui, masyarakat mengeluhkan data pribadi yang diduga terseret dalam persoalan judi online, pinjaman online hingga pembukaan akun dompet digital premium tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Kasus ini semestinya tidak berhenti pada persoalan apakah Nek Ti Ramlah berhak menerima PKH atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah mengusut siapa yang mendaftarkan meteran 4 ampere menggunakan identitas Nek Ti Ramlah, kapan pendaftaran dilakukan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses verifikasi PLN terhadap data tersebut.

Jika benar terjadi penyalahgunaan identitas, pihak yang dirugikan semestinya mendapatkan perlindungan dan pemulihan, bukan justru kehilangan hak atas bantuan sosial. (**)