Miliki Sabu, 2 Warga Geumpang Dan 4 WBP Rutan Sigli Diamankan Satres Narkoba Polres Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, mengamankan 6 orang yang diduga memiliki sabu, Sabtu (27/08/2022), dari dua tempat terpisah.
Hal ini sesuai keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmat, S.H., kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/08/2022) malam. Bahwa enam orang diduga memilik narkotika jenis sabu, sudah diamankan.
"Dari tempat pertama, di Kecamatan Geumpang, Sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) pelaku, J bin SB (36) warga Gampong Leupue Kecamatan Geumpang, Pidie dan A bin MA (30) sekampung dengan J bin SB. Dari keduanya ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu", jelas Kasat.
Berawal dari informasi masyarakat, sebut Kasat, J bin SB sering bertransaksi narkotika jenis sabu di seputaran Gampong Bangkeh, Geumpang. Dan berdasar informasi tadi, pada hari itu juga, Sabtu 27/08 sekira pukul 17.30 wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, dan dengan cara Undercover Buy, beberapa saat kemudian, J bin SB berhasil diamankan ditempat tersebut, beserta BB sabu dalam saku celananya", papar Kasat.
Dari pengakuan J bin SB, kepada Tim Opsnal, BB dia dapat dari A bin MA, kemudian Tim Opsnal, sekira pukul 18.30 wib bergerak dan mengamankan A bin MA di rumahnya. Setelah diinterogasi, A bin MA mengakui, ia peroleh BB dari IBL (DPO), ungkap Kasat.
"Tim Opsnal juga mengamankan 4 (empat) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sigli, karena dari mereka, oleh Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) setempat ditemukan BB narkotika jenis sabu. Kemudian pihak KPR menyerahkan para pelaku bersama BB kepada pihak Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie", terang AKP Rahmat.
Bermula dari patroli rutin, sekira pukul 20.30 wib, Kepala KPR bersama Personelnya menggeledah kamar hunian WBP. Pada saat penggeladahan, di kamar nomor 10, KPR menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seberat 2,50 gram, yang dibungkus plastik bening didalam kotak Hp, dan ditaruh di loteng kamar tersebut.
"Kemudian setelah diselidiki oleh KPR, ada 4 WBP yang terlibat, I bin U (30) asal Pijay, MFR bin T (25) asal Pidie, F bin I (41) asal Pijay, dan A bin G (33) asal Pijay. Keempat mereka sebelumnya tersangkut kasus narkotika jenis sabu", urainya.
Para pelaku bersama BB, sekira pukul 21.30 wib, diserahkan oleh Pejabat Rutan Sigli kepada Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie. Setelah penyerahan, saat diinterogasi oleh Tim Opsnal, keempat mereka mengakui, BB diperoleh dari H (DPO).
"Sekarang keenam pelaku, 2 dari Geumpang dan 4 WBP Rutan Sigli, bersama BB, jenis sabu dan Hp, sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", sebutnya lagi.
Dijelaskan juga, Pengungkapan ini dalam rangka Ops Antik Seulawah II 2022, dan keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat.
"Pengungkapan kasus-kasus narkotika ini dalam rangka Operasi Antik Seulawah II 2022. Kita juga berharap partisipasi masyarakat secara terus, seperti selama ini, sehingga pemberantasan narkotika secara bersama-sama bisa terwujud, sesuai harapan kita semua", demikian AKP Rahmat. (AS)