LASKAR Nilai Pergantian Kepala UKPBJ Sabang Cacat Hukum, Desak APH Selidiki Dugaan Tekanan dan Hentikan Tender
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) menilai dugaan pemaksaan pengunduran diri Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Sabang berinisial FH merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum administrasi hingga kerugian keuangan negara. LASKAR meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tersebut dan menghentikan seluruh proses pengadaan yang dinilai bermasalah.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., menyatakan pengunduran diri seorang aparatur sipil negara harus dilakukan atas kemauan sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, apabila pengunduran diri dilakukan karena adanya tekanan atau paksaan, maka tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pengunduran diri FH disebut belum diproses secara administratif melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) maupun memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, FH dinilai masih sah menjabat sebagai Kepala UKPBJ Pemerintah Kota Sabang.
Atas dasar itu, LASKAR juga mempertanyakan legalitas pengangkatan pejabat pengganti berinisial Nas. Menurut Teuku Nanda, apabila jabatan tersebut secara hukum belum kosong, maka pengangkatan pejabat baru berpotensi cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, segala keputusan yang diterbitkan pejabat yang pengangkatannya dipersoalkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, LASKAR menilai apabila Kepala UKPBJ yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) tidak memiliki kewenangan yang sah, maka seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, termasuk proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), berpotensi kehilangan dasar legalitasnya. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada keabsahan penetapan pemenang tender hingga kontrak yang dihasilkan.
Karena itu, Yayasan LASKAR mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tekanan dalam proses pengunduran diri FH, meneliti seluruh prosedur administrasi yang telah dilakukan, serta mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara. LASKAR juga meminta seluruh proses tender yang berkaitan dengan persoalan tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).







