19 Maret 2026
Nasional
KPK RI

KPK Ungkap Dugaan THR untuk Forkopimda, Praktik Serupa Disebut Bisa Terjadi di Banyak Daerah

Foto : Dok. KPK RI | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKPK mendalami dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang rencananya akan diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sedianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dilansir kompas.com edisi Selasa (17/3).


Kasus yang menyeret Syamsul Auliya Rachman membuka tabir praktik yang selama ini lebih sering menjadi rahasia umum di lingkaran elite daerah. KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai “THR” bagi forum pimpinan daerah. Istilah tersebut terdengar administratif, namun di baliknya tersimpan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konstruksi perkara, dana yang ditargetkan mencapai ratusan juta rupiah dikumpulkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah. Sebagian besar disebut-sebut dialokasikan untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan nominal yang tidak kecil untuk setiap penerima. Skema ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan mekanisme distribusi kekuasaan berbasis uang.

KPK kini mendalami motif di balik dugaan pemberian tersebut. Salah satu indikasi yang disorot adalah kemungkinan upaya “mengamankan” stabilitas kekuasaan di daerah, baik dengan meredam kritik maupun menjaga loyalitas pihak-pihak strategis. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan yang serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga menelusuri asal-usul dana yang diduga tidak sepenuhnya bersumber dari internal birokrasi. Ada indikasi keterlibatan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah. Dugaan ini memperlihatkan pola korupsi berlapis, mulai dari pengumpulan dana, transaksi kepentingan, hingga distribusi kepada lingkar kekuasaan.

Yang paling mengkhawatirkan, KPK mengindikasikan bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di daerah lain. Pernyataan ini menempatkan kasus Cilacap bukan lagi sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Dugaan “THR kekuasaan” pun berubah menjadi sinyal bahaya atas budaya birokrasi yang permisif terhadap gratifikasi terselubung.

Kasus ini mengaburkan batas antara kebiasaan dan pelanggaran hukum bisa dengan mudah kabur ketika praktik menyimpang dibiarkan. Lebih dari sekadar persoalan individu, skandal ini menyentuh inti relasi kekuasaan di daerah, apakah dijalankan dengan integritas, atau justru ditopang oleh praktik transaksional yang menggerus kepercayaan publik. (Red)