KPK di Persimpangan: Antara Pelemahan Sistemik dan Krisis Kepercayaan Publik
Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
OPINI - Tahun 2019 layak dicatat sebagai titik balik paling krusial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi struktural yang menggeser watak kelembagaan KPK dari superbody independen menjadi institusi yang lebih rentan terhadap intervensi kekuasaan. Sejak saat itu, narasi besar pemberantasan korupsi bergerak dari optimisme menuju skeptisisme publik yang semakin dalam.
Perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu aspek paling kontroversial. Dalam perspektif teori kelembagaan, independensi adalah prasyarat mutlak bagi lembaga antikorupsi agar mampu bekerja efektif, terutama ketika berhadapan dengan aktor-aktor politik dan kekuasaan. Ketika independensi itu tereduksi oleh sistem birokrasi yang hierarkis, maka ruang gerak institusi pun ikut menyempit. Dalam konteks ini, KPK kehilangan sebagian daya gigitnya.
Fenomena tersebut semakin diperkuat oleh dinamika kepemimpinan yang sarat kontroversi. Pengenalan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) menjadi preseden baru yang sebelumnya tabu dalam praktik KPK. Dalam kajian hukum pidana, SP3 memang bukan instrumen yang keliru, tetapi dalam konteks KPK yang didesain sebagai lembaga extraordinary, kehadiran SP3 justru menimbulkan persepsi pelemahan komitmen penegakan hukum.
Lebih jauh, berbagai pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK dalam beberapa tahun terakhir memperburuk legitimasi moral institusi ini. Dalam teori kepercayaan publik (public trust theory), legitimasi lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh kinerja, tetapi juga integritas. Ketika integritas dipertanyakan, maka kepercayaan publik pun tergerus, bahkan sebelum putusan hukum dijatuhkan.
Dampak sistemik dari perubahan tersebut tercermin dalam indikator global. Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia menunjukkan tren stagnan bahkan cenderung menurun, berada di kisaran angka 34. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan refleksi persepsi dunia terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam literatur ekonomi politik, persepsi korupsi berkorelasi erat dengan kualitas demokrasi, investasi, dan stabilitas institusi.
Namun persoalan KPK tidak semata terletak pada desain kelembagaan. Ada dimensi lain yang lebih kompleks, yakni relasi antara hukum dan kekuasaan. Dalam praktiknya, muncul kesan bahwa KPK tidak lagi sepenuhnya otonom, melainkan berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik. Istilah “politik sandera hukum” menjadi relevan untuk menggambarkan bagaimana instrumen penegakan hukum dapat digunakan sebagai alat tekanan atau negosiasi kekuasaan.
Kasus-kasus yang menimbulkan kontroversi publik, termasuk dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, memperkuat persepsi adanya ketidaksetaraan dalam penegakan hukum. Dalam prinsip rule of law, hukum seharusnya berlaku universal tanpa diskriminasi. Ketika publik melihat adanya inkonsistensi, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas KPK, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Di sisi lain, KPK masih menunjukkan capaian dalam menangani korupsi di sektor peradilan, dengan menangkap sejumlah oknum jaksa dan hakim. Namun, muncul pertanyaan kritis mengenai disparitas penindakan di antara lembaga penegak hukum. Minimnya kasus yang melibatkan oknum kepolisian menimbulkan spekulasi publik.
Dalam perspektif sosiologi hukum, “kebersihan” suatu institusi tidak bisa diukur semata dari absennya penindakan. Ada setidaknya tiga kemungkinan: bersih karena integritas, bersih karena belum ada kesempatan, atau bersih karena belum terungkap. Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai mekanisme kontrol publik.
KPK kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia masih memiliki mandat konstitusional untuk memberantas korupsi. Di sisi lain, ia menghadapi krisis kepercayaan yang tidak bisa diabaikan. Reformasi kelembagaan, penguatan independensi, serta komitmen politik yang nyata menjadi kunci untuk mengembalikan marwah KPK.
Tanpa itu semua, KPK berisiko terjebak dalam ironi, bahwa sebuah lembaga yang lahir untuk memberantas korupsi, tetapi justru dipersepsikan sebagai bagian dari problem itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik telah hilang, maka yang tersisa hanyalah simbol, tanpa substansi.







