15 Juni 2025
Daerah
Pimpinan DPRK Pidie Jaya

Kevin Fahlevi Hasan: Pelantikan Bupati Pidie Jaya Harus Sesuai UUPA

Foto : Kevin Fahlevi Hasan, MM, Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDWakil Ketua I DPRK Pidie Jaya, Kevin Fahlevi Hasan, MM, mengusulkan agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025-2030, H. Sibral Malasyi dan Hasan Basri, dilakukan dalam rapat paripurna DPRK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan pentingnya mengikuti Pasal 70 huruf C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh terkait Pilkada.

“Prosesi pelantikan harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia dan dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah. Ini sesuai aturan UUPA,” ujar Kevin dalam keterangannya, Rabu (15/1). Pernyataan ini disampaikannya usai Rapat Paripurna I masa persidangan II DPRK Pidie Jaya terkait penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Kevin juga mengatakan, DPRK Pidie Jaya akan segera mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. Hal ini dilakukan demi memastikan pelantikan berjalan tepat waktu, sesuai jadwal nasional pada 10 Februari 2025. “Kami mendukung langkah-langkah percepatan administrasi agar tidak ada kendala teknis,” tambahnya.

Lebih jauh, Kevin menyampaikan harapannya agar pelantikan ini menjadi awal yang baik untuk membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kerjasama yang solid sangat penting untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pidie Jaya selama lima tahun ke depan.

“Kami siap mendukung setiap program yang dirancang oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. DPRK akan berperan aktif dalam memastikan kebijakan mereka sesuai kebutuhan rakyat,” ujar Kevin.

Pernyataan Kevin ini menjadi sinyal positif dari DPRK Pidie Jaya yang menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses demokrasi serta mempercepat implementasi kebijakan strategis demi kemajuan daerah. Pelantikan yang dilakukan sesuai regulasi, menurutnya, adalah bagian dari penghormatan terhadap otonomi khusus Aceh. (**)