02 Mei 2025
Gampong

Keuchik Uteun Bunta Harap Bupati Bireuen Tinjau Kembali Aturan Batas Usia Penerima Rumah Layak Huni

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBanyak warga Gampong Uteun Bunta, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, masih bertahan di rumah tidak layak huni, baik yang berusia di bawah maupun di atas 40 tahun. Keuchik setempat, Anwar Yusuf, berharap Bupati Bireuen meninjau kembali aturan batas usia 40 tahun bagi penerima bantuan rumah layak huni. Ia menekankan bahwa bantuan ini seharusnya diberikan berdasarkan kondisi ekonomi, bukan usia.

“Salah satu warga kami, Asnawiyanto M. Nasir (38), masih tinggal di rumah yang sangat memprihatinkan bersama istri dan anak-anaknya. Tim survei Baitul Mal Bireuen sudah melihat langsung kondisi rumahnya, namun karena usianya belum mencapai 40 tahun, ia harus menunggu dua tahun lagi untuk memenuhi kriteria. Padahal, beliau benar-benar membutuhkan,” ujar Anwar Yusuf, Minggu (30/3/2025).

Hal serupa juga dialami Asnawi Amri (63), yang hingga kini masih bertahan di rumah yang jauh dari kata layak bersama keluarganya. “Kami sudah sering mengajukan proposal ke pemerintah kabupaten, dan tim Baitul Mal pun telah turun ke lapangan. Namun, hingga kini, rumah layak huni yang diharapkan belum juga terealisasi,” tambahnya.

Anwar Yusuf menegaskan bahwa aturan batas usia 40 tahun ini sebaiknya dikaji ulang agar lebih berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Bantuan rumah layak huni seharusnya diberikan kepada warga yang hidup dalam kondisi sulit, tanpa melihat usia. Banyak warga yang masih muda maupun lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni dan membutuhkan bantuan segera,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa setiap tahun berupaya membangun satu unit rumah layak huni dengan anggaran yang terbatas. Namun, aturan usia ini membuat sebagian warga miskin belum terakomodasi. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membantu warga, tetapi dengan aturan yang ada, kami merasa ada keterbatasan dalam menyalurkan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya dengan penuh harap.

Keuchik Anwar Yusuf berharap Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, dapat mempertimbangkan revisi aturan ini. Jika kebijakan ini berasal dari Pemerintah Aceh, ia berharap Bupati Bireuen dapat menyampaikan usulan kepada Gubernur Aceh agar bantuan rumah layak huni di Bireuen diberikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi penerima, bukan usia. “Kami berharap tim survei dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi awak media, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T, mengatakan, Kami akan koordinasilkan dulu dengan Dinas terkait, semoga ada solusinya. (Adi Saleum)