12 Februari 2026
Daerah

Gunakan Plat Palsu, Oknum Polisi Bisa Dijerat Pidana dan PTDH

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Ketua Organisasi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Nusa tenggara Barat (NTB) Danil Akbar menanggapi terkait viralnya kasus mobil bodong bernopol palsu yang digunakan oleh oknum polisi Polres Bima Kota, Kamis (12/2).

Menurut Danil, Institusi Kepolisian harus transparan terkait viralnya kasus mobil bodong bernopol palsu di lingkungan Polres Bima Kota. Jadi setiap penggunaan kendaraan oleh anggota Polri, baik kendaraan dinas maupun kendaraan berstatus barang bukti, tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yaitu rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP baru yang berlaku bersamaan, serta peraturan sektoral lainnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diregistrasi dan diidentifikasi secara sah, memiliki STNK yang berlaku, serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi,  tidak ada pengecualian secara normatif bahwa aparat kebal dari kewajiban administrasi tersebut ketika kendaraan digunakan di jalan umum. Ungkap Danil Akbar 

Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kendaraan milik pemerintah termasuk Polri dapat memperoleh pembebasan atau keringanan pajak berdasarkan peraturan daerah, namun tetap wajib tercatat serta teregistrasi resmi. Sehingga pembebasan pajak berarti kendaraan tidak memiliki legalitas administrasi. 

Registrasi teknis dan penggunaan TNKB, termasuk TNKB khusus atau rahasia untuk kepentingan tugas, diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pelat nomor tidak boleh diganti-ganti di luar mekanisme resmi karena dapat menjadi pelanggaran administrasi dan berpotensi pidana jika memenuhi unsur pemalsuan atau manipulasi identitas kendaraan. Ujar Danil Akbar 

Kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara yang tunduk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD, sehingga penggunaannya wajib sesuai peruntukan dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi. 

Apabila kendaraan berstatus barang bukti dalam perkara pidana, maka berdasarkan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, barang bukti harus diamankan, dicatat, dan dikelola secara sah untuk kepentingan proses peradilan. 

Penggunaan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan dasar administrasi yang jelas (misalnya berita acara dan persetujuan pejabat berwenang) tanpa mengubah kondisi atau nilai pembuktian, tidak boleh digunakan bebas untuk kepentingan pribadi. Jika kendaraan barang bukti dipinjam pakai tanpa prosedur, digunakan dijalan tanpa registrasi sah atau identitasnya dimanipulasi. Maka selain melanggar aturan administrasi dan disiplin internal Polri (UU Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang kedisiplinan Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri).

Tentu perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP Nasional, seperti penyalahgunaan wewenang. Penggelapan dalam jabatan, atau pemalsuan identitas/tanda resmi. Sepanjang terpenuhi unsur melawan hukum dan penyimpangan kewenangan dan yakin bahwa kami melakukan langkah somasi juga melaporkan oknum-oknum polisi tersebut di propam Polda NTB tembusan Mabes Polri. Tegas Bung Danil Akbar kepada awak media ini 

Dengan demikian, secara hukum positif yang berlaku per 2 Januari 2026, setiap kendaraan yang digunakan di ruang publik wajib memiliki legalitas registrasi yang sah. Pembebasan pajak tidak menghapus kewajiban administrasi TNKB khusus tetap tunduk pada aturan resmi, barang bukti tidak boleh digunakan bebas dan penyalahgunaan kendaraan dinas atau barang bukti dapat berimplikasi administratif, etik, maupun pidana dipastikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).(ARY)