23 September 2026
News

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Pidie Jaya, ADOE: Dorong Reforma Agraria Berpihak pada Petani

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Muslem Marzuki yang akrab disapa Adoe, mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9). Menurutnya, lahirnya regulasi tersebut harus menjadi momen memperkuat keberpihakan negara terhadap petani dan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan berbagai persoalan agraria.

Adoe mengatakan, persoalan tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut sumber kehidupan jutaan petani. Karena itu, kehadiran UU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, melainkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi petani yang menghadapi sengketa maupun ketidakjelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah.

Ia menilai, salah satu persoalan yang selama ini membebani petani adalah konflik agraria yang tidak jarang berlangsung bertahun-tahun. Dalam kondisi tersebut, petani sering berada pada posisi yang rentan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki akses, modal, maupun kekuatan administratif. Karena itu, mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas dan berkeadilan menjadi hal penting yang harus benar-benar dijalankan setelah UU tersebut berlaku.

“UU Reforma Agraria ini sangat bermanfaat bagi masyarakat tani karena memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan partisipasi masyarakat,” kata Adoe.

Namun, Adoe mengingatkan, keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur hanya dari disahkannya undang-undang. Pemerintah perlu memastikan aturan turunannya dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah. Jangan sampai petani kembali menghadapi persoalan ketika berusaha memperjuangkan hak atas tanah, sementara proses penyelesaian justru berjalan lamban dan berbelit.

Menurutnya, redistribusi tanah juga harus dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran. Tanah yang menjadi objek reforma agraria semestinya benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat yang membutuhkan, bukan justru membuka ruang bagi penguasaan tanah oleh kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi. Pada saat yang sama, petani penerima tanah perlu mendapatkan pemberdayaan, akses permodalan, pendampingan, teknologi, dan akses pasar agar reforma agraria menghasilkan perubahan ekonomi yang nyata.

Adoe berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan menjadikan UU Reforma Agraria sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan terbuka. “Petani tidak hanya membutuhkan tanah, tetapi juga kepastian bahwa tanah yang mereka garap dan miliki dilindungi negara. Reforma agraria harus benar-benar dirasakan petani, bukan hanya menjadi kebijakan yang bagus di atas kertas,” ujarnya. (**)