22 September 2026
News

TPP Belum Cair, Sejumlah ASN Pidie Jaya Masih Menanti Kepastian

Foto : Bupati Pidie Jaya, H Sibral Malasyi MA di dampingi Wakil Bupati Hasan Basri | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie Jaya masih menanti kepastian pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hingga menjelang akhir September 2026, tambahan penghasilan yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi ASN tersebut belum juga direalisasikan.

Bagi ASN, keterlambatan pembayaran TPP bukan sekadar persoalan waktu pencairan. Tambahan pendapatan tersebut selama ini turut digunakan untuk menunjang kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, hingga keperluan sosial lainnya.

Seorang ASN di Pidie Jaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kondisi tersebut membuat beban keuangan pegawai semakin meningkat.

“Mudah-mudahan TPP kami bisa segera cair dalam waktu dekat, setidaknya awal Oktober 2026. Utang semakin bertambah, belum lagi ada hal lainnya yang harus kami tunaikan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada Liputan Gampong News, Selasa (22/9).

Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran TPP karena tambahan penghasilan tersebut sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Bupati Menjawab
Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA. mengatakan pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan pembayaran TPP ASN yang tertunda selama empat bulan pada 2026.

Namun, menurut Sibral, pencairan TPP dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu, tingkat kedisiplinan, evaluasi jabatan, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah, kata Sibral, tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran TPP sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang memiliki kinerja baik," ungkap Bupati seusai mengikuti kegiatan sidang di Gedung DPRK Pidie Jaya, Selasa (22/9).

“Saya telah meminta kepada pihak keuangan (BPKK) untuk terus memperhatikan mekanisme keuangan agar ditata dengan baik, sehingga hak-hak PNS terkait TPP bisa dibayarkan. Bisa saja tidak sekaligus semuanya, mungkin satu atau dua bulan, sesuai hasil evaluasi kinerja SKPK secara umum dan khususnya kinerja individu ASN,” ujar Sibral.

Sibral meminta ASN tetap bersabar, menjaga profesionalisme, dan terus meningkatkan kinerja. Ia juga meminta pengelolaan keuangan daerah ditata dengan baik agar pembayaran TPP dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, H. Teuku Muslem, menjelaskan pihaknya tetap komit akan menyelesaikan pembayaran TPP sesuai arahan Bupati. Namun harus dipahami pemberian TPP memiliki ketentuan tersendiri dan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

"TPP berbeda dengan gaji pokok yang merupakan hak melekat bagi ASN. TPP merupakan tambahan penghasilan yang pemberiannya dikaitkan dengan kinerja dan kedisiplinan pegawai." Tandasnya.

Cek Lem menambahkan, besaran TPP, antara lain, mempertimbangkan beban dan prestasi kerja, kondisi kerja dan tempat bertugas, serta tingkat kehadiran atau kedisiplinan ASN.

Karena itu, pembayaran TPP dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya pemotongan berdasarkan indikator kinerja maupun disiplin pegawai." Pungkasnya. (*)