Ketua DPC LSM KPK-RI Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp1,7 Miliar di Aceh Singkil
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK-RI Kabupaten Aceh Singkil, Dedi Sumanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Kamis (22/10/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah dengan nilai anggaran mencapai Rp1,7 miliar.
Kedatangan Dedi disambut baik oleh pihak kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah penyidik melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Kasi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Rahman, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang dan masih menunggu tambahan data untuk mendukung pendalaman kasus.
“Sejauh ini, ada sebanyak 60 orang telah kami periksa. Kami juga masih menunggu data-data tambahan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Rahman.
Ia menegaskan, hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, ia memastikan penanganan perkara tersebut tetap berjalan.
“Kami belum dapat memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka karena semuanya membutuhkan proses. Namun, kasus ini terus berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi Sumanto mendesak Kejari Aceh Singkil agar menangani dugaan korupsi tersebut secara serius hingga tuntas, tanpa tebang pilih. Ia menilai, transparansi dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting untuk menjawab perhatian dan harapan masyarakat.
“Kami mendesak pihak kejaksaan agar kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti begitu saja. Keterbukaan informasi publik sangat dinantikan masyarakat agar perkembangan penanganan perkara ini dapat diketahui secara jelas,” kata Dedi.
Dedi berharap penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar tersebut dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik secara proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan keterangan pihak kejaksaan dalam pertemuan tersebut, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan. (Khairi)






