Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Pijay Desak Jaksa Ajukan Banding
Foto : Dok. Google Image/Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Keluarga Anis Maula (16), santri korban pembunuhan sadis asal Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Meureudu yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa (Nzrlh) dalam perkara pembunuhan Anis Maula. Vonis ini tertuang dalam putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn. Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Desakan untuk banding disampaikan langsung oleh ayah korban, Faisal, melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir, S.H., M.H., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya. Menurut Zubir, putusan hakim tidak mencerminkan keadilan substantif terhadap tindakan keji yang telah menghilangkan nyawa seorang anak yang masih menempuh pendidikan agama.
“Fakta di persidangan telah jelas menunjukkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Anis Maula. Namun, vonis hakim justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini mengecewakan bagi keluarga korban,” ujar Zubir didampingi rekan pengacara, Saifuddin, S.H., dan Ayub, S.H.
Keluarga korban berharap JPU segera mengajukan banding agar Majelis Hakim Tinggi Aceh dapat mengkaji kembali perkara ini dan menjatuhkan vonis yang lebih setimpal dengan perbuatan terdakwa. Mereka menilai, hukuman 10 tahun sesuai dengan tuntutan JPU adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada korban dan keadilan.
“Banding ini penting, bukan hanya demi keluarga Anis Maula, tapi juga sebagai preseden bahwa kejahatan terhadap anak dan santri harus dihukum secara tegas dan maksimal,” tutup Zubir. (**)