Kekhususan Aceh Mandul, Pengamat: Rakyat Harus Bersikap
Foto : Dr. Taufik Abdurrahhim | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengamat kebijakan publik Dr. Taufik Abdurrahim menyoroti pelaksanaan kekhususan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, serta implementasi perdamaian Aceh yang dinilainya belum sepenuhnya memberikan perubahan nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Taufik menyampaikan pandangan tersebut melalui rilis yang diterima pada Rabu (9/9/2026). Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), sejarah hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat, serta pelaksanaan berbagai kesepakatan politik yang telah melahirkan kekhususan bagi Aceh.
Menurut Taufik, HAM merupakan nilai kemanusiaan universal yang harus dihargai dan dihormati oleh seluruh manusia. Penghormatan terhadap HAM, kata dia, tercermin dari sejauh mana manusia yang beradab menjunjung tinggi hukum, peraturan, serta etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
"Nilai-nilai kemanusiaan sangat ditentukan oleh sejauh mana manusia yang beradab menjunjung tinggi, menghargai, serta menghormati aturan hukum, peraturan, dan etika-moral dalam konteks kehidupan kemanusiaan," ujar Taufik dalam rilisnya.
Ia mengatakan prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga dengan hubungan manusia dan lingkungan. Menurutnya, ekosistem lingkungan hidup merupakan penyangga kehidupan secara keseluruhan sehingga harus mendapat perhatian dalam pembangunan.
Soroti Kontribusi Aceh
Dalam rilis tersebut, Taufik menyebut Aceh dan masyarakatnya memiliki sejarah panjang dalam kehidupan sosial, kebangsaan, kemanusiaan, serta interaksi internasional dan global.
Ia menilai Aceh telah memberikan kontribusi terhadap kepentingan Indonesia sejak bergabung dalam NKRI. Dukungan tersebut, menurutnya, diberikan secara moril maupun materil, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan nasional.
Taufik menyebut krisis politik 1965/1966 dan krisis ekonomi 1998 sebagai beberapa momentum ketika Aceh turut memberikan dukungan terhadap kepentingan negara.
Selain kontribusi masyarakat, ia juga menyoroti potensi sumber daya alam Aceh yang meliputi minyak dan gas (migas), sumber daya air, hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, flora dan fauna, serta berbagai potensi alam lainnya.
Menurut Taufik, sumber daya tersebut telah dieksploitasi dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak, retribusi, maupun berbagai bentuk pendapatan lainnya.
Namun, ia menilai pada masa lalu pengelolaan penerimaan tersebut berlangsung dalam sistem yang sentralistik sehingga sebagian besar kewenangan berada di Pemerintah Pusat.
Konflik Aceh dan MoU Helsinki
Taufik mengaitkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi dengan sejarah konflik Aceh.
Ia menyebut keberadaan sumber daya migas di Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, sebagai salah satu bagian penting dalam perjalanan konflik dan hubungan politik antara Aceh dan Pemerintah RI.
Konflik antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berlangsung sekitar 32 tahun dan kemudian berakhir melalui Perjanjian Damai atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menurut Taufik, perdamaian tersebut merupakan bagian dari rangkaian sejarah panjang penyelesaian konflik di Aceh. Ia juga membandingkannya dengan Ikrar Lamteh pada 8 April 1957 yang berkaitan dengan penyelesaian pergolakan DI/TII di Aceh.
Ia menilai pengalaman tersebut menunjukkan adanya pola berulang dalam sejarah Aceh, yakni konflik, kesepakatan damai, janji politik, dan persoalan implementasi.
Taufik berpendapat berbagai janji politik dalam Ikrar Lamteh maupun MoU Helsinki belum sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk perubahan nyata bagi masyarakat Aceh.
UUPA Dinilai Belum Optimal
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi salah satu landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascaperdamaian, beserta berbagai Qanun Aceh sebagai aturan turunannya.
Menurut Taufik, berbagai ketentuan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas kehidupan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai aturan hukum tidak akan memberikan manfaat apabila hanya menjadi dokumen normatif tanpa pelaksanaan yang efektif.
"Berbagai keistimewaan dan kekhususan Aceh jangan hanya menjadi aturan undang-undang di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi nyata untuk perubahan kehidupan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat," katanya.
Taufik juga menyoroti persoalan kemiskinan dan pengangguran yang menurutnya masih menjadi persoalan serius di Aceh.
Soroti Penanganan Bencana
Selain persoalan politik dan ekonomi, Taufik menyinggung penanganan bencana di Aceh, termasuk tsunami pada 2004.
Menurut dia, besarnya bantuan internasional yang datang setelah bencana tsunami seharusnya memberikan dampak besar terhadap pemulihan masyarakat dan pembangunan Aceh.
Namun, Taufik menilai terdapat persoalan dalam pengelolaan bantuan akibat kuatnya kendali Pemerintah Pusat sehingga manfaat bantuan menurutnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat sebagaimana yang diharapkan.
Ia kemudian menyinggung penanganan banjir bandang di Aceh yang disebutnya terjadi hampir setahun lalu. Menurut Taufik, perhatian terhadap anggaran dan bantuan tanggap darurat cukup besar, termasuk dana miliaran rupiah, tetapi kondisi di lapangan dinilainya masih minim dan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Soroti Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Taufik juga menyoroti informasi mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh sebesar Rp25,65 triliun. Ia menyebut sekitar 92 persen dana tersebut dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewenangan Aceh dalam mengelola kepentingannya sendiri.
Pada saat yang sama, ia menyoroti wacana usul inisiatif DPR RI terkait rencana perubahan UUPA.
Taufik mengingatkan agar perubahan UUPA tidak mengaburkan substansi penting yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, khususnya prinsip self determination dan self government dalam konteks Aceh.
Ia menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Damai Aceh perlu dilakukan menjelang 2027. Menurutnya, momentum tersebut penting untuk melihat sejauh mana kesepakatan perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade benar-benar telah dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Minta Rakyat Aceh Menentukan Sikap
Karena itu, Taufik menyerukan agar masyarakat Aceh menentukan sikap politik secara kritis dalam menghadapi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan masa depan Aceh.
Ia meminta masyarakat tidak sepenuhnya menggantungkan harapan kepada elite politik dan birokrasi Aceh yang menurutnya selama ini masih bergantung pada kebijakan politik anggaran Pemerintah Pusat.
"Rakyat Aceh mesti bersikap atau menentukan sikap politik. Jangan berharap kepada elite politik dan birokrasi Aceh yang terus memanfaatkan kebijakan politik anggaran dari pusat," kata Taufik.
Ia menegaskan bahwa persoalan Aceh tidak hanya menyangkut politik dan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap HAM, keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan perdamaian, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Menurut Taufik, berbagai kesepakatan yang telah dibuat harus diwujudkan melalui implementasi nyata sehingga perdamaian dan kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai janji politik maupun aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jangan berharap kepada elite politik dan birokrasi Aceh yang terus memanfaatkan kebijakan politik anggaran dari pusat termasuk terus menghiba dan mengemis serta berharap belas kasihan Pemerintah Pusat-Jakarta yang kucuran dana sudah triliunan, juga Dana Otsus yang lebih Rp 11o triliun, untuk memperkaya diri, kelompok serta jroni dan keluarganya.
Sehingga sikap politik rakyat Aceh mesti tegas, menghilangkan ketergantungan, kekuasaan politik sentralistik, otoritarian, otokrasi dan neo-kolonialisme. Saat ini semua sumber daya alam, sumber daya ekonomi serta kekayaan yang terdapat juga terkandung di bumi Aceh menjadi incaran untuk dieksploitasi dengan berbagai cara serta sesuka hati.
Sementara itu kewenangan politik Aceh dan seluruh rakyat Aceh, secara tegas menentukan wewenang politik dan kekuasaan pada rakyat Aceh, abaikan saja secara demokrasi politik modern elite dan pejabat serta birokrasi Aceh yang telah menyengsarakan rakyat Aceh secara politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya dan lain sebagainya. (**)







