Kampus Dalam Krisis: Saat Plagiarisme Menjadi Epidemi Intelektual
Foto : Intan Alya Balqis | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Oleh: Intan Alya Balqis
Mahasiswa Semester IV, Program Study Psikologi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry - Banda Aceh
OPINI - Fenomena plagiarisme dan praktik curang akademik kini menjelma menjadi semacam epidemi intelektual di perguruan tinggi Indonesia. Ia menyebar diam-diam, namun dampaknya menghancurkan kredibilitas ilmu pengetahuan dan merusak moralitas akademisi. Kampus, yang seharusnya menjadi benteng kejujuran dan pusat pencarian kebenaran, justru tampak rapuh menghadapi gelombang dekadensi ini.
Integritas akademik merupakan fondasi epistemologis yang menjamin keabsahan ilmu. Tanpa kejujuran, penelitian hanyalah formalitas administratif. Plagiarisme dan manipulasi data menjadikan ilmu pengetahuan sekadar komoditas untuk mengejar akreditasi, ranking, atau sertifikasi. Akibatnya, ilmu kehilangan ruhnya sebagai sarana pencerahan dan transformasi sosial.
Budaya “publish or perish” turut mendorong dosen dan mahasiswa mengejar kuantitas publikasi tanpa memperhatikan kualitas. Tekanan administratif, tuntutan akreditasi, serta persaingan akademik yang tidak sehat menciptakan iklim permisif terhadap kecurangan. Dalam kondisi demikian, perilaku tidak jujur akademik dianggap sebagai jalan pintas yang wajar, meski sejatinya merusak integritas ilmu itu sendiri.
Krisis integritas akademik juga mencerminkan lemahnya mekanisme kontrol internal di perguruan tinggi. Institusi pendidikan lebih menekankan pencapaian kuantitatif jumlah publikasi, sertifikasi, dan ranking daripada kualitas dan nilai moral. Kampus perlahan kehilangan fungsi sebagai penjaga nilai dan berubah menjadi “pabrik ijazah” yang mengejar prestasi administratif semata.
Secara politik hukum, regulasi mengenai etika akademik sebenarnya telah tersedia. Namun implementasinya masih lemah. Sanksi terhadap pelanggaran kerap tidak konsisten, bahkan diabaikan demi menjaga reputasi institusi. Paradoks ini menunjukkan bahwa aturan ada, tetapi tidak memiliki daya tekan yang kuat. Tanpa keberanian menegakkan hukum akademik, budaya curang akan terus berkembang dan mengakar.
Dampak dari krisis ini tidak berhenti di lingkungan kampus. Generasi akademisi yang terbiasa dengan praktik curang berpotensi membawa budaya tersebut ke dunia kerja, pemerintahan, hingga kehidupan sosial masyarakat. Akibatnya, terjadi dekadensi moral yang meluas, di mana kejujuran dan integritas tidak lagi menjadi nilai utama dalam kehidupan publik.
Data terbaru semakin memperkuat gambaran suram tersebut. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 oleh KPK yang menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota menemukan bahwa 98 persen kampus masih menghadapi kasus menyontek, sementara 43 persen responden mengaku plagiarisme terjadi di lingkungan kampus. Indeks Integritas Pendidikan berada di angka 69,50 dan dikategorikan “korektif”, yang berarti masih jauh dari kondisi ideal.
Temuan lain menunjukkan bahwa 96 persen kampus masih memiliki dosen yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
Sejumlah kasus nyata juga pernah mencuat ke publik, seperti plagiarisme tesis oleh anggota DPR di UGM pada 2015, jual beli ijazah oleh pejabat Pemda Sidoarjo pada 2018, hingga pemalsuan nilai UN oleh Kepala Dinas Pendidikan Musi Banyuasin pada 2012. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kecurangan akademik tidak hanya terjadi di level mahasiswa, tetapi juga melibatkan pejabat publik dan elite birokrasi.
Menurut International Center for Academic Integrity (ICAI, 2014), integritas akademik bertumpu pada lima prinsip utama, yakni kejujuran, kepercayaan, keadilan, saling menghormati, dan tanggung jawab. Sayangnya, kelima prinsip tersebut kini terancam oleh budaya instan, tekanan sistemik, serta lemahnya penegakan regulasi. Ketika kampus gagal menanamkan habitus kejujuran, nilai-nilai dasar akademik pun terkikis, dan generasi yang lahir dari sistem pendidikan tinggi berisiko membawa budaya curang ke ranah sosial yang lebih luas.
Mengatasi krisis integritas akademik tidak cukup hanya dengan menghadirkan regulasi. Diperlukan reformasi budaya akademik yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan etika riset. Kampus harus membangun habitus kejujuran melalui pendidikan etika, penguatan literasi riset, serta pembinaan moral sejak dini. Di sisi lain, institusi pendidikan juga harus memiliki keberanian menindak tegas setiap pelanggaran agar tercipta efek jera dan budaya akademik yang sehat.
Kolaborasi kelembagaan juga menjadi hal penting. KPK bersama Kemendikbudristek telah merencanakan penguatan budaya akademis berintegritas dan pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan tinggi. Namun, implementasi program tersebut harus dilakukan secara konsisten, serius, dan berkelanjutan agar tidak berhenti sebagai jargon administratif semata.
Pada akhirnya, plagiarisme sebagai epidemi intelektual merupakan ancaman eksistensial bagi dunia pendidikan. Ia merusak epistemologi ilmu, melemahkan moralitas individu, serta menciptakan disfungsi kelembagaan. Jika tidak segera diatasi, perguruan tinggi akan kehilangan kredibilitasnya sebagai pusat pencarian kebenaran. Sebab ilmu pengetahuan bukan sekadar prestasi administratif, melainkan amanah moral yang harus dijaga demi masa depan bangsa.






